Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

image-gnews
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) masih menindaklanjuti dugaan kebocoran data pribadi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Kominfo akan terus berkoordinasi dengan Badang Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian untuk menangani permasalahan tersebut. 

“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi ini,” ujar Ditjen Indoemasi dan Komunikasi Publik Menkominfo Prabu Revolusi dalam siaran pers yang diterbitkan Menkominfo, Sabtu, 21 September 2024.

Pihaknya menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Prabu menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.

“Mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Sedangkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tulisnya.

Adapun proses pengenaan sanksi pidana UU PDP ini dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto melalui akun X miliknya menyampaikan, “Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta,” tulisnya pada Rabu, 18 September 2024. Terdapat kebocoran berupa data Nomor Identitas Kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, alamat email, dan lain sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teguh turut menyertakan gambar berupa tangkapan layar di forum jual beli data hasil peretasan. Di dalam foto, tampak akun anonim dengan nama Bjorka sebagai user, tertanggal Rabu, 18 September 2024. Akun tersebut mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 6,6 juta data pribadi yang dijual di forum tersebut dengan harga  US$ 10 ribu atau setara dengan Rp 152,96 juta. Berdasarkan temuannya, terdapat 10 ribu sampel di dalam daftar yang tersedia di forum ilegal untuk diperjualbelikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyanggah adanya indikasi kebocoran data NPWP langsung dari sistem informasi DJP. Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jum’at, 20 September 2024 tersebut, DJP menyebut bahwa struktur data yang tersebar bukanlah struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan, pihak DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data in sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hanin Marwah dan Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Pakai SocialSpy WhatsApp dan Cara Menghapusnya

6 jam lalu

Cara transfer chat Whatsapp ke HP baru. Foto: Canva
Bahaya Pakai SocialSpy WhatsApp dan Cara Menghapusnya

Ketahui sederet bahaya dari penggunaan aplikasi SocialSpy WhatsApp yang harus diwaspadai. Jika sudah menginstal, ketahui cara menghapusnya ini.


Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

9 jam lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

Kode telepon +62 digunakan oleh Indonesia karena berdasarkan pembagian zona tersebut Indonesia berada di kawasan Zona 6.


Arsjad Rasjid dan Anindya Rasjid Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

10 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Arsjad Rasjid dan Anindya Rasjid Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

Kementerian Kominfo diduga sempat memblokir situs Kadin Indonesia di tengah memanasnya perseteruan antara kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.


Hati-hati Gunakan Wifi Gratis di Tempat Umum, Waspada 3 Bahayanya

12 jam lalu

Ilustrasi wifi di ponsel. Shutterstock
Hati-hati Gunakan Wifi Gratis di Tempat Umum, Waspada 3 Bahayanya

Mengakses WiFi gratis di tempat umum tak melulu menyenangkan. Waspada 3 bahayanya.


Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.478.000 per Gram

1 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.478.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 4.000, harga jual kembali atau buyback turun Rp 2.000.


Harga Emas Hari Ini Stabil di Rp 1.482.000 per Gram, Pekan Depan Bakal Naik?

2 hari lalu

Peugas menunjukkan contoh Logam Mulia di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000  menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Hari Ini Stabil di Rp 1.482.000 per Gram, Pekan Depan Bakal Naik?

Harga emas Antam Minggu, 6 Oktober 2024 bertahan di level Rp 1.482.000 per gram. Analis memproyeksi kenaikan masih terjadi pekan depan.


Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

2 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almashyari saat memimpin rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

Meutya Hafid tidak ingin berkomentar lebih banyak terkait pembahasan soal usulan dirinya menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

3 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

UNESCO antara lain menemukan pendanaan penelitian bidang AI di Indonesia yang rendah dan merekomendasikan antara lain bikin regulasi dulu.


Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 11 Ribu

3 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp13.000 per gram dari Rp1.386.000 pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi Rp1.399.000 per gram pada Jumat kemarin. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 11 Ribu

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk, atau harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp11 ribu.


OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

6 hari lalu

Ilustrasi judi online.
OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

OJK menemukan beberapa pemiliki rekening secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.