TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini para pekerja mandiri seperti wirausaha, freelance, dan pekerja paruh waktu juga dapat menerima perlindungan sosial-ekonomi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Cara dan syarat pendaftarannya pun sangat mudah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Para pekerja mandiri ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) atau orang-orang yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Selain itu, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga masuk dalam kategori ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan dengan nominal yaitu paling sedikit Rp 10.000-207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000-414.00.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangat mudah, yakni dengan mempersiapkan dokumen pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email.
Untuk cara pendaftarannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa opsi pendaftaran untuk mempermudah para pekerja, sebagai berikut:
Melalui Website
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU),
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR,
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran,
- Isi data individu (Pekerja BPU),
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
Melalui Kantor Cabang
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A,
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran,
- Dipanggil oleh petugas,
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan,
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran,
- Melakukan pembayaran iuran,
- Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Melalui Agen
- Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI),
- Mempersiapkan dokumen,
- Mendatangi agen PERISAI terdekat,
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai,
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran.
Selain tiga kanal pendaftaran di atas, para pekerja mandiri juga masih bisa mendaftar melalui mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan yang lain, yaitu BRI Link, BNI46, Pos, Pospay, Grab, GOJEK, Shopee, I.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP MITRA.
BPJS KETENAGAKERJAAN
Pilihan Editor: Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?