Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini para pekerja mandiri seperti wirausaha, freelance, dan pekerja paruh waktu juga dapat menerima perlindungan sosial-ekonomi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Cara dan syarat pendaftarannya pun sangat mudah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Para pekerja mandiri ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) atau orang-orang yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Selain itu, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga masuk dalam kategori ini. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan dengan nominal yaitu paling sedikit Rp 10.000-207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000-414.00.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangat mudah, yakni dengan mempersiapkan dokumen pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email. 

Untuk cara pendaftarannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa opsi pendaftaran untuk mempermudah para pekerja, sebagai berikut:

Melalui Website

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU), 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR, 
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran, 
  • Isi data individu (Pekerja BPU), 
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Kantor Cabang

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A, 
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, 
  • Dipanggil oleh petugas, 
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan, 
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran, 
  • Melakukan pembayaran iuran, 
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
    Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey. 

Melalui Agen

  • Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), 
  • Mempersiapkan dokumen, 
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat, 
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, 
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai, 
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran. 

Selain tiga kanal pendaftaran di atas, para pekerja mandiri juga masih bisa mendaftar melalui mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan yang lain, yaitu BRI Link, BNI46, Pos, Pospay, Grab, GOJEK, Shopee, I.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP MITRA. 

BPJS KETENAGAKERJAAN

Pilihan Editor: Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut.


BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan walikota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan memperoleh penghargaan pada kompetisi The Best Contact Center Indonesia Award 2024  yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal tanggal 19 Agustus 2024 hingga 5 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Raihan prestasi bergengsi ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kualitas terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Syarat dan Cara Tarik Tunai Mandiri Tanpa Kartu dengan Mudah

11 hari lalu

Livin' by Mandiri menawarkan solusi finansial menyeluruh meliputi layanan menabung, transaksi, hingga investasi, baik di dalam maupun luar negeri. Dok. Bank Mandiri
Syarat dan Cara Tarik Tunai Mandiri Tanpa Kartu dengan Mudah

Berikut ini panduan lengkap dan ketentuan penarikan tunai tanpa kartu debit di mesin ATM Bank Mandiri. Bisa dengan memanfaatkan Livin' by Mandiri.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

15 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

17 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, pada 4 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.


Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

24 hari lalu

Penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Erick Kurniawan di Malang, 29 Agustus 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


6 Website Belajar Soal CPNS agar Lolos Tes SKD, Ada yang Gratis

32 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
6 Website Belajar Soal CPNS agar Lolos Tes SKD, Ada yang Gratis

Ada banyak website belajar CPNS yang bisa diakses dengan mudah sehingga calon pendaftar bisa mempersiapkan diri dengan baik.


8 Website untuk Freelance di Indonesia, Bisa Dapat Penghasilan Tambahan

41 hari lalu

Ada beberapa website gratis untuk cek usia mental Anda. Foto: Canva
8 Website untuk Freelance di Indonesia, Bisa Dapat Penghasilan Tambahan

Bagi Anda yang ingin menambah penghasilan, bisa melihat beberapa website untuk freelance di Indonesia berikut ini. Ada Upwork hingga Fiverr.


Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

41 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan 'Kertas Posisi' berisi rekomendasi atau masukan terhadap Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2021 pada Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?