Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini para pekerja mandiri seperti wirausaha, freelance, dan pekerja paruh waktu juga dapat menerima perlindungan sosial-ekonomi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Cara dan syarat pendaftarannya pun sangat mudah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Para pekerja mandiri ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) atau orang-orang yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Selain itu, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga masuk dalam kategori ini. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan dengan nominal yaitu paling sedikit Rp 10.000-207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000-414.00.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangat mudah, yakni dengan mempersiapkan dokumen pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email. 

Untuk cara pendaftarannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa opsi pendaftaran untuk mempermudah para pekerja, sebagai berikut:

Melalui Website

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU), 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR, 
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran, 
  • Isi data individu (Pekerja BPU), 
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Kantor Cabang

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A, 
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, 
  • Dipanggil oleh petugas, 
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan, 
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran, 
  • Melakukan pembayaran iuran, 
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
    Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey. 

Melalui Agen

  • Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), 
  • Mempersiapkan dokumen, 
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat, 
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, 
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai, 
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran. 

Selain tiga kanal pendaftaran di atas, para pekerja mandiri juga masih bisa mendaftar melalui mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan yang lain, yaitu BRI Link, BNI46, Pos, Pospay, Grab, GOJEK, Shopee, I.saku, Bukamitra, Bukalapak, SRC, dan SIPP MITRA. 

BPJS KETENAGAKERJAAN

Pilihan Editor: Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

1 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Berapa pemotongan gaji Anda untuk BPJS Ketenagakerjaan? Ketahui besarannya, berapa persen dari gaji Anda?


Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

3 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memahami cara klaim JHT sangat penting agar para peserta dapat memperoleh manfaat tersebut dengan mudah dan cepat.


Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

3 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja.


Tumbuhkan Kemandirian Anak dengan Membacakan Buku Cerita

3 hari lalu

Ilustrasi ibu membaca bersama anak. Pixabay.com
Tumbuhkan Kemandirian Anak dengan Membacakan Buku Cerita

Kemandirian merupakan kemampuan yang dapat dilatih sejak dini. KemenPPPA mengajak orang tua menumbuhkan kemandirian anak lewat membacakan buku cerita.


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

5 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

6 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.


Ramai Keluhan Gangguan Aplikasi Livin Mandiri, Manajemen Sebut Layanan Kini Terpantau Normal

7 hari lalu

Aplikasi Livin by Mandiri
Ramai Keluhan Gangguan Aplikasi Livin Mandiri, Manajemen Sebut Layanan Kini Terpantau Normal

Aplikasi Livin Mandiri menjadi tren pembahasan di platform X karena mengalami gangguan pembayaran