Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lengkap kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Namun, dalam beberapa alasan peserta haruskan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya. Misalnya peserta tersebut terkena PHK, akan pindah kewarganegaraan, hingga meninggal dunia. Dirabgkum dari berbagai sumber, berikut syarat dan cara menonatkfikan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan persyaratan. Berikut syarat-syarat yang biasanya diperlukan:

1. Surat pernyataan resign/ PHK/ di perusahaan bersangkutan

2. Fotokopi KTP, Akta lahir, dan KK.

3. Pas foto sebanyak 2 lembar berukuran 3 x 4.

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat Anda bisa melakukannya secara online melalui beberapa langkah berikut:

1. Via Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online.

SIPP Online adalah laman resmi BPJS yang memudahkan perusahaan mengelola data tenaga kerja termasuk upah serta perhitungan iuran dengan cepat dan akurat. Adapun cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online sebagai berikut:

- Akses SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan menggunakan ID dan kata sandi yang telah terdaftar.

- Pilih perusahaan tempat kita bekerja.

- Cari Nomor Kartu BPJS atau Nama Pekerja yang ingin dinonaktifkan.

- Pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’ setelah menemukan data yang tepat.

- Terakhir, lakukan konfirmasi penonaktifan.

2. Menggunakan Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

- Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT.

- Periksa status kepesertaan apakah status kepesertaan masih aktif. Jika aktif, koordinasikan dengan perusahaan.

Selain online, Anda bisa mengajukan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, yakni melalui kantor BPJS. Simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri di bawah ini:

- Siapkan dokumen pindah atau referensi kerja.

- Lengkapi Fotokopi KK, KTP, Akta lahir, pas foto 3x4 (2 lembar), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Isi Formulir Pindah dan Penonaktifan kepesertaan.

- Pastikan untuk melunasi tunggakan iuran jika ada.

- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan.

Tak hanya itu, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh perusahaan terkait. Cara ini dilakukan dengan meminta karyawan mengisi formulir yang sesuai. Pengajuan non-aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan langsung diproses bila tidak ada iuran tertagih hingga bulan terakhir Anda bekerja.

Selanjutnya, pihak HRD perusahaan mengajukan lapor penonaktifan melalui sistem dan melakukan konfirmasi via cabang terdaftar atau AR pembina. Satu bulan setelahnya, biasanya nomor BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak valid/ nonaktif. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS.

RACHEL FARAHDIBA REGAR 

Pilihan Editor: BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

15 jam lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

21 jam lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

23 jam lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Berapa pemotongan gaji Anda untuk BPJS Ketenagakerjaan? Ketahui besarannya, berapa persen dari gaji Anda?


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

2 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memahami cara klaim JHT sangat penting agar para peserta dapat memperoleh manfaat tersebut dengan mudah dan cepat.


Sumber Kekayaan Rusdi Kirana, Bos Lion Air Group yang Jadi Wakil Ketua MPR

3 hari lalu

Rusdi Kirana. REUTERS/Tim Chong
Sumber Kekayaan Rusdi Kirana, Bos Lion Air Group yang Jadi Wakil Ketua MPR

Mengintip sumber kekayaan Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana yang memilih mundur dan menjadi Wakil Ketua MPR RI


BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit dari Sumatera dan Kalimantan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit


Dirut Krakatau Steel Meninggal Dunia, Manajemen Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal

5 hari lalu

Purwono Widodo (Krakatausteel.com)
Dirut Krakatau Steel Meninggal Dunia, Manajemen Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Dirut Perusahaan BUMN, PT Krakatau Steel Persero meninggal dunia pada Rabu, 2 Oktober 2024.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

5 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.