Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?

image-gnews
Pekerja merapikan tempat tidur di hunian bagi pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pekerja merapikan tempat tidur di hunian bagi pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menuai kritik untuk para pekerja. Pemerintah sudah memperbarui peraturan Tapera yang saat ini mewajibkan adanya potongan penghasilan atau gaji sebanyak 3 persen yang nantinya akan dialokasikan untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Seperti yang sudah sering dibahas sebelumnya, Jokowi mengatakan sistem Tapera ini kedepannya akan berlaku sama seperti kebijakan Penerima Bantuan Iuran atau BPI BPJS yang diwajibkan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 Mei 2024.

Kriteria peserta yang wajib mengikuti program Tapera tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Kemudian, menurut Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 merincikan kategori  pekerja yang dimaksud adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, Aparatur Negeri Sipil atau ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Pejabat Negara, Pekerja atau buruh BUMN, BUMD, BUmDes, Perusahaan swasta, dan pekerja lainnya yang sudah menerima upah.

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Dilansir dari jdih.pu.go.id sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang dimaksud adalah pekerja mandiri yang memiliki penghasilan dibawah upah minimum. Sementara definisi pekerja mandiri menurut laman resmi tapera adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja tetapi tidak bergantung kepada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilannya.

Dalam laman resminya juga disebutkan manfaat apa saja yang bisa didapatkan oleh para pekerja mandiri berpenghasilan rendah atau MBR dan non MBR. Bagi para peserta dengan kategori MBR dapat memilih kredit sesuai kebutuhan. Terdapat 3 kredit yang disediakan, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR, Kredit Banung Rumah atau KBR, dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.

Sementara untuk pekerja mandiri dengan kategori tidak berpenghasilan rendah atau non MBR akan mendapatkan pengembalian hasil iuran selama masa kerjanya. Imbal hasil tersebut dapat diambil ketika peserta atau pekerja mandiri sudah mencapai usia pensiun yang berarti akan mendapatkan ilmbal di usia 58 tahun.

Berbeda pekerja mandiri dengan defenisi karyawan swasta. Dilansir dari data.go.id, karyawan swasta adalah orang-orang yang bekerja di perusahaan non pemerintah. Perusahaan tersebut dapat berupa PT, CV, atau yang lainnya. 

Menurut Komisioner Badan Penyelenggaraan atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho tujuan utama dari program Tapera ini adalah untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah yang ada di Indonesia. Program ini juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerja yang sudah memiliki rumah pun tetap wajib menjadi peserta Tapera.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

ADINDA ALYA IZDIHAR  | RACHEL FARADIBA REGAR | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Besaran Iuran Tapera Ditetapkan dari Upah Minimum, Ini Daftar UMP 38 Provinsi di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

4 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah Jokowi merancang tiga skema pemindahan ASN ke IKN. Apa saja?


Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

17 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

Sebanyak 1.740 ASN akan pindah ke IKN pada September mendatang. Pemerintah menjanjikan hingga November nanti akan ada 47 tower hunian yang selesai.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

22 jam lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bakal Minta Nama ASN Pelaku Judi Online ke Menko PMK

1 hari lalu

Penjabat  Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) memberikan pidato saat upacara bendera di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 22 Juni 2024. Pemprov DKI Jakarta menggelar upacara bendera untuk memperingati HUT  ke-497 Jakarta sekaligus tahun terakhir Jakarta menjadi Ibu Kota Negara dan pertunjukan seni di Monas yang berlangsung hingga malam hari. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bakal Minta Nama ASN Pelaku Judi Online ke Menko PMK

Heru Budi menyebut permintaan nama-nama pelaku judi online sudah dalam proses. Sanksi akan diputuskan.


Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,


ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

2 hari lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ASN yang bersedia pindah ke IKN bisa cepat mendapat promosi jabatan


Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

Menurut Mendagri Tito Karnavian, percepatan karier menjadi salah satu motivasi untuk ASN agar mau pindah ke IKN.


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

4 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

4 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?