TEMPO.CO, Jakarta - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menuai kritik untuk para pekerja. Pemerintah sudah memperbarui peraturan Tapera yang saat ini mewajibkan adanya potongan penghasilan atau gaji sebanyak 3 persen yang nantinya akan dialokasikan untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Seperti yang sudah sering dibahas sebelumnya, Jokowi mengatakan sistem Tapera ini kedepannya akan berlaku sama seperti kebijakan Penerima Bantuan Iuran atau BPI BPJS yang diwajibkan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Kriteria peserta yang wajib mengikuti program Tapera tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Kemudian, menurut Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 merincikan kategori pekerja yang dimaksud adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, Aparatur Negeri Sipil atau ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Pejabat Negara, Pekerja atau buruh BUMN, BUMD, BUmDes, Perusahaan swasta, dan pekerja lainnya yang sudah menerima upah.
“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dilansir dari jdih.pu.go.id sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang dimaksud adalah pekerja mandiri yang memiliki penghasilan dibawah upah minimum. Sementara definisi pekerja mandiri menurut laman resmi tapera adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja tetapi tidak bergantung kepada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilannya.
Dalam laman resminya juga disebutkan manfaat apa saja yang bisa didapatkan oleh para pekerja mandiri berpenghasilan rendah atau MBR dan non MBR. Bagi para peserta dengan kategori MBR dapat memilih kredit sesuai kebutuhan. Terdapat 3 kredit yang disediakan, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR, Kredit Banung Rumah atau KBR, dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.
Sementara untuk pekerja mandiri dengan kategori tidak berpenghasilan rendah atau non MBR akan mendapatkan pengembalian hasil iuran selama masa kerjanya. Imbal hasil tersebut dapat diambil ketika peserta atau pekerja mandiri sudah mencapai usia pensiun yang berarti akan mendapatkan ilmbal di usia 58 tahun.
Berbeda pekerja mandiri dengan defenisi karyawan swasta. Dilansir dari data.go.id, karyawan swasta adalah orang-orang yang bekerja di perusahaan non pemerintah. Perusahaan tersebut dapat berupa PT, CV, atau yang lainnya.
Menurut Komisioner Badan Penyelenggaraan atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho tujuan utama dari program Tapera ini adalah untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah yang ada di Indonesia. Program ini juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerja yang sudah memiliki rumah pun tetap wajib menjadi peserta Tapera.
“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
ADINDA ALYA IZDIHAR | RACHEL FARADIBA REGAR | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Besaran Iuran Tapera Ditetapkan dari Upah Minimum, Ini Daftar UMP 38 Provinsi di Indonesia