TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua jenis laka lantas dapat ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Adapun pemberian manfaat pelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Lantas, apa saja jenis laka lantas yang tidak dijamin program JKN-KIS? Berikut daftarnya.
1. Kecelakaan Ganda
Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku BPJS Kesehatan, Beno Herman mengatakan kecelakaan lalu lintas ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih dijamin PT Jasa Raharja.
Selain itu, PT Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan atas kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki.
2. Kecelakaan Tunggal pada Angkutan Umum
Baca juga:
Beno juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis kecelakaan tunggal yang penjaminnya PT Jasa Raharja. Misalnya, kecelakaan yang dialami penumpang moda angkutan umum resmi dan telah membayar tiket yang di dalamnya termasuk iuran wajib.
“Tapi, memang ada beberapa jenis KLL (kecelakaan lalu lintas) tunggal yang penjaminnya PT Jasa Raharja, contohnya korban kecelakaan lalu lintas di angkutan umum resmi dan sudah membayar iuran wajib,” kata Beno dalam acara Ngopi Barang Jasa Raharja dan Media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
3. Kecelakaan Kerja
Sementara itu, untuk laka lantas tunggal atau ganda yang termasuk kategori kecelakaan kerja, maka penjaminnya bisa berbeda-beda.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) penjaminnya PT Asabri (Persero), aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penjaminnya PT Taspen (Persero), serta karyawan lainnya penjaminnya BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa jenis kecelakaan kerja yang ditanggung PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan BPJS Ketenagakerjaan, seperti kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, penyakit yang diderita akibat pekerjaan, serta kecelakaan yang terjadi di lokasi kerja.
4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian
Perawatan kesehatan atas kecelakaan tunggal yang melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi, seperti jatuh sendiri, menabrak pohon, atau terguling karena pecah ban dapat dijamin BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama KLL tunggal, dengan catatan korban adalah peserta JKN aktif,” ucap Beno.
Namun, terdapat beberapa jenis kelalaian pribadi pada kecelakaan yang tidak termasuk jaminan perawatan kesehatan BPJS Kesehatan, misalnya sopir mabuk. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Made Sukmawati.
“Masak orang yang tidak memperhatikan keselamatan jiwanya harus kami tanggung. Selain kecelakaan dalam kondisi mabuk, jenis bunuh diri lainnya juga tidak dijamin BPJS Kesehatan saat membutuhkan perawatan,” ujar Made dalam pertemuan jajaran BPJS Kesehatan-Polri di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu, 25 April 2018.
Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM