Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu akan Siapkan Regulasi untuk Penerapan Subject to Tax Rule

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah bakal menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). “Ini akan kita siapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan teknis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Febrio saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Setelah regulasi siap, lanjut Febrio, Pemerintah Indonesia akan melaporkannya ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kebijakan baru akan diterapkan secara efektif setelah itu. “STTR akan kita lanjutkan prosesnya,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, DJP menyebut STTR bisa membantu mendongkrak penerimaan pajak di Indonesia. STTR merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.

Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup yang berada di luar negeri, pembayaran ini harus dikenakan pajak dengan tarif minimum 9 persen di negara tempat perusahaan penerima berada.

Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah 9 persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Pengenaan inilah yang menjadi potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia.

Selain dapat meningkatkan penerimaan, implementasi STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif antarperusahaan dalam grup yang ada di berbagai negara. STTR juga akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara/yurisdiksi lain.

Pajak tambahan ini akan dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir, karena ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen (mark-up threshold).

Pilihan editor: Bank Dunia: Harga Beras di Indonesia Tinggi, tapi Petani Padi Pendapatannya Rendah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun

5 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Per Agustus 2024, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 347 Triliun

Pemerintah telah menarik utang baru Rp 347 triliun hingga Agustus 2024. Pembiayaan utang tahun ini ditargetkan Rp 648,1 tirliun.


Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

18 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

Pakar siber CISSReC meragukan pernyataan Ditjen Pajak Kemenkeu yang membantah adanya kebocoran data 6 juta NPWP langsung dari sistem mereka.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

6 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

11 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Ada Formasi Nol Pelamar, Cek Kisaran Gaji CPNS Kemenkeu 2024

13 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ada Formasi Nol Pelamar, Cek Kisaran Gaji CPNS Kemenkeu 2024

Intip rentang penghasilan CPNS Kementerian Keuangan 2024 untuk lulusan SMA hingga S1


Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

14 hari lalu

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan menjadi Pembicara Utama pada Seminar Nasional Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Pemilu 2024 dan Implikasi pada Dunia Usaha.  Pada acara Reuni Akbar Alumni S1 dan S2 Fakultas  Ekonomi dan Bisnis kampus UKRIDA, Sabtu, 3 agustus 2024. TEMPO / Andi Aryadi
Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

Kemenkeu targetkan penanganan hak tagih BLBI 2025 senilai Rp 2 triliun terdiri atas penerimaan negara bukan pajak, penguasaan fisik, dan penyitaan


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

16 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

16 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan Jakarta dan Indonesia (KOPAJA) mengadakakan aksi jalan santai di CFD dengan kampanye
JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

Usulan memotong anggaran pendidikan berpotensi akan memperburuk kualitas pendidikan.


BI dan Kemenkeu Beda Proyeksi Kurs di RAPBN 2025, Ekonom: Satu Moneter, Satu Fiskal

25 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
BI dan Kemenkeu Beda Proyeksi Kurs di RAPBN 2025, Ekonom: Satu Moneter, Satu Fiskal

Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan, perbedaan proyeksi nilai tukar rupiah antara BI dan Kemenkeu wajar karena BI memandang dari sisi moneter, sedangkan Kemenkeu dari sisi fiskal.


Analis: Rupiah Besok Bergerak Fluktuatif, Ditutup Menguat di Rp 15.350 hingga Rp 15.460

25 hari lalu

Pegawai tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Penukaran Valuta Asing PT Ayu Masagung, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Rupiah spot berbalik melemah pada perdagangan Kamis (20/6) pagi. Pukul 09.10 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.391 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,16% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.365 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Analis: Rupiah Besok Bergerak Fluktuatif, Ditutup Menguat di Rp 15.350 hingga Rp 15.460

Analis sekaligus Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memproyeksikan rupiah akan bergerak fluktuatif esok hari.