Keempat, menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA, sekaligus landasan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pengakuan wilayah adat, perombakan monopoli tanah, dan pembangunan pertanian, pangan serta pedesaan.
Kelima, mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang, korupsi agraria dan mafia tanah serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perumusan regulasi yang koruptif dan manipulatif yang berorientasi pada kepentingan bisnis dan PSN. Pasalnya menurut Dewi tindakan tersebut telah merampas demokrasi, kebebasan, hak hidup dan hak atas tanah rakyat.
Keenam, Geram Tanah meminta pemerintah menghentikan dan menghukum berat praktik para mafia impor pangan yang telah menghancurkan sendi-sendi produksi petani, nelayan, peternak dan petambak garam. Praktik mafia tanah juga melemahkan pemenuhan hak atas pangan bahkan kedaulatan pangan.
Ketujuh, membubarkan Badan Bank Tanah yang telah mengambil alih tanah-tanah milik petani dan masyarakat adat. Menurut Dewi, Lembaga ini juga telah menyalahgunakan tanah yang seharusnya menjadi objek reforma agraria untuk rakyat, menjadi lahan yang diperuntukkan bagi para pengusaha.
Kedelapan, membebaskan petani, masyarakat adat, nelayan, Perempuan, kaum miskin perkotaan dan aktivis agraria yang dipenjara serta dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah, sekaligus menghentikan cara-cara kekerasan dan otoriter dalam penanganan konflik agraria.
Kesembilan, melindungi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan wilayah tangkap nelayan dari ancaman investasi yang merampas dan merusak lingkungan, demi keberlangsungan hidup kaum nelayan sebagai penghasil pangan khususnya ikan bagi segenap rakyat.
Terakhir, menghentikan program food estate dan memprioritaskan pembangunan pedesaan yang berbasis pada pertanian pangan alami dan ekologis, serta peternakan dan perikanan yang berfokus pada kepentingan rakyat dalam kerangka reforma agraria sejati. Pusat-pusat produksi dan industri milik petani dan nelayan dapat berkembang dan terhubung dengan proses industrialisasi nasional yang menyejahterakan kaum buruh.
"Sehingga hubungan antara desa dan kota saling memperkuat," tutup Dewi.
Pantauan Tempo, massa aksi bubar ketika waktu menunjukkan pukul 16.00 WIB. Dewi Kartika juga telah menyampaikan tuntutan secara simbolis kepada perwakilan Kementerian ATR/BPN sesaat sebelum aksi ditutup.
Pilihan Editor: Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN, Jokowi: Mulus Banget sih Turunnya