TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan truk dengan Nomor Polis B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu, 25 September 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan terjadinya insiden tersebut.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, baik penumpang maupun awak KA Taksaka. Namun, etugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.
"Pertama yang dilakukan adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat," kata Anne.
Anne menceritakan kronologi insiden ini bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirine atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Karena itu, truk menjadi terjebak di tengah rel dan membuat kecelakaan terjadi.
Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah perjalanan kereta api jadi terganggu dan menimbulkan kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan. KAI menegaskan akan mengupayakan proses hukum atas kejadian nahas tersebut. Saat ini, sopir truk sudah ditangkap petugas Kepolisian Resor Bantul.
"Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata dia.
Selanjutnya, bagi penumpang yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini, KAI mengatakan akan memberikan Service Recovery (SR). Kereta KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar dia.
Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan ketika ada sirine atau palang mulai tertutup, pengguna jalan sebaiknya berhenti dan menunggu kereta yang akan lewat.
Hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata dia.
Berikut merupakan daftar KA yang terganggu akibat kejadian ini:
- KA 90 Mataram terlambat 15 menit
- KA 104 Singasari terlambat 24 menit
- PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit
- KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit
- PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit
- PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit
Pilihan Editor: Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK