TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid akan meminta pengadilan negeri untuk membatalkan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang telah digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam hajatan luar biasa itu, posisi Arsjad Rasjid diganti Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024-2029.
Tudingan yang akan diajukan dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum. “Dokumen sudah sangat cukup, kami akan meminta pembatalan ke pengadilan dalam waktu secepat mungkin,” kata kuasa hukum Kadin, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024.
Hamdan menyebut langkah ini untuk memastikan Kadin Indonesia hanya satu, yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Meski demikian, ia tak menjelaskan akan menggunakan pasal dan pengadilan mana yang akan jadi tempat mengadu. “Kadin Indonesia hanya satu di bawah pimpinan Arsjad Rasjid, hasil Munas VIII di Kendari,” kata dia.
Hasil penelusuran tim Arsjad ini menemukan adanya tujuh anggota pengurus Kadin Indonesia yang terlibat dalam Munaslub ini. Sementara itu, ada juga 13 Ketua Umum Kadin Daerah dan 24 anggota luar biasa Kadin yang terlibat.
Hamdan menyebut timnya juga menemukan hanya satu alasan digelarnya Munaslub, yaitu Arjsad pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md., di Pilpres 2024. Meski demikian, ia menyebut alasan ini terlalu mengada-ada. “Alasan yang dibuat-buat,” kata dia.
Selain itu, ia mengatakan dalam AD/ART Kadin tidak ada larangan bagi anggota untuk mengikuti kegiatan politik. Namun, anggota dilarang membawa Kadin untuk kepentingan politik. Dia juga menyinggung soal para Ketua Umum Kadin sebelumnya seperti Aburizal Bakrie dan Rosan Perkasa Roeslani yang pernah aktif terlibat dalam tim kampanye atau partai politik.
Ia menyebut dalam proses pengajuan Munaslub ini juga tak sesuai dengan prosesur dan aturan Kadin. Menurut dia dalam AD/ART mekanisme Munaslub mesti ada surat peringatan atau teguran selama 2x dalam 30 hari. Namun, dalam proses ini disebut tak ada dokumen soal peringatan atau teguran.
“Ini prosedur yang tegas di Anggaran Dasar Kadin. Itu dilanggar,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Kadin Indonesia, yang juga masuk dalam jajaran Tim Formatur pengurus baru versi Munaslub 2024 Mulyadi Jayabaya, membantah keterlibatan Anindya dalam hajatan ini. “Pak Anin sama sekali tidak terlibat, ini murni datang dari kami, Kadin Daerah, dan asosiasi,” kata dia seperti dikutip Majalah Tempo edisi Senin, 23 September 2024.
Pilihan Editor: Sore Ini, Kadin Kubu Arsjad Rasjid akan Umumkan Hasil Investigasi Munaslub