TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kubu Ketua Umum Arjsad Rasjid akan mengumumkan langkah hukum terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam Munaslub ini, Arsjad Rasjid digantikan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum. Konferensi pers ini akan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 di Menara Kadin pukul 15.00 WIB.
“Berdasarkan investigasi Dewan Pengurus Kadin Indonesia terkait Munaslub ilegal pada 14 September 2024, ditemukan pelanggaran terhadap AD/ART Kadin. Sebagai organisasi yang menjunjung AD/ART, Kadin akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat,” kata pengurus Kadin dalam undangan yang diterima Tempo pada Selasa malam, 24 September 2024.
Pengurus Kadin menyebut langkah hukum penting dilakukan lantaran asosiasi ini merupakan satu-satunya wadah pengusaha berkumpul yang diakui pemerintah. Kadin diakui berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. “Dewan Pengurus Kadin akan merilis pernyataan terkait hasil investigasi dan tindakan hukum. Rekan media diundang untuk hadir dalam konferensi pers,” kata mereka.
Sementara itu, pendukung Anindya Bakrie dalam Munaslub Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya, menyatakan pihaknya siap melawan Arsjad Rasjid jika kisruh dualisme kepemimpinan di organisasi itu berlanjut ke meja hijau. Pihaknya mengaku siap untuk beradu data yang paling akurat di pengadilan. “Ya, fight saja,” ujar Jayabaya pada Tempo, Kamis, 19 September 2024. "Di pengadilan nanti tinggal kita lihat, siapa yang datanya yang akurat, siapa yang bukan."
Meski demikian, Jayabaya menegaskan pihaknya akan berusaha melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus Kadin daerah yang lain. Dirinya juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi dengan pihak Arsjad Rasjid untuk menemukan jalan keluar. “Tapi sebaiknya kita musyawarah mufakat dulu untuk menemukan jalan yang terbaik,” ungkap Jayabaya.
Ia menyadari bahwa jika perkara ini sampai ke pengadilan dapat memakan waktu yang sangat lama. Oleh karena itu, Jayabaya berharap perkara ini dapat selesai tanpa perlu menempuh jalur hukum. “Iya, lama kan bisa bulanan tahunan. Oleh karena itu, kita usahakan musyawarah mufakat dulu,” tegasnya.
Oyuki Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Jokowi Kembali Sebut Investasi di IKN adalah Membeli Masa Depan