TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dan Jokowi memerintahkan Menhub Budi Karya Sumadi untuk mengubah status Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari very very important person (VVIP) menjadi komersial. Jokowi menyampaikan, jika diubah menjadi bandara komersial, Bandara IKN ini akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, seperti penerbangan haji sampai umrah
“Supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, tidak. Lebih bermanfaat bagi yang mau umrah, yang mau haji, yang mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat,” kata Jokowi, pada 24 September 2024, seperti diberitakan Antara.
Presiden memperkirakan kapasitas awal Bandara IKN Nusantara dapat mencapai 200 ribu penumpang hingga Desember 2024 mendatang. Sementara itu, untuk target jangka panjang mencapai 7 juta penumpang per tahun usai dioperasikan secara penuh sebagai bandara komersial.
Bandara IKN Dirancang Berstatus Bandara VVIP
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung IKN. Berdasarkan Perpres tersebut, percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.
“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” bunyi pasal 2 Perpres Nomor 31 Tahun 2023.
Dikutip jdih.maritim.go.id, berdasarkan Perpres tersebut, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan bandara VVIP ditetapkan oleh Menhub. Sementara itu, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara IKN yang berstatus VVIP berasal dari Badan Bank Tanah. Adapun, pendanaan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP ini berasal dari APBN dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Selain itu, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, juga telah menyatakan Bandara Nusantara adalah bandara VVIP atau bersifat nonkomersial.
“Yang perlu jadi concern di sini adalah bandaranya adalah bandara khusus, bukan bandara komersial,” kata Sigit Hani, pada 2 Juli 2024 silam.
Sigit mengungkapkan, sesuai Perpres, bandara IKN masih berstatus VVIP dan belum dipastikan apakah nantinya akan digunakan untuk komersial atau tidak. Bandara tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan penerbangan tamu-tamu negara dan melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Selain itu, Bandara IKN juga belum memiliki kode dari International Air Transport Association (IATA) yang umumnya diberikan bandara komersial.
“Oh, enggak. Bandara khususnya emang disiapkan untuk melayani kegiatan VVIP di IKN. Yang jelas, saat ini bandaranya statusnya adalah bandara VVIP,” kata Sigit.
Mengenai IATA, Budi Karya sudah mengajukan pendaftaran Bandara Nusantara di IKN secara internasional kepada International Civil Aviation Organization (ICAO). Nantinya, Bandara IKN ini akan memiliki kode nama bandara, seperti bandara komersial lainnya.
“Kita akan segera menetapkan nama Bandara Nusantara Airport dan setelah itu dengan dasar tersebut kita mendaftarkan secara internasional,” ujarnya, pada 16 Juni 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA
Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara IKN dari VVIP Menjadi Komersial, Ini Konsekuensinya