TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengubah status Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi komersial. Akibatnya, Bandara IKN akan beroperasi untuk publik yang tidak lagi sebagai bandara VVIP.
“Saya tadi sudah perintahkan ke Pak Menhub agar segera diubah menjadi bandara komersial. Airport komersial,” kata Jokowi, pada 24 September 2024, seperti tertulis dalam Antara.
Jokowi menyampaikan, jika diubah menjadi Bandara IKN diubah menjadi komersial, maka akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, seperti menggunakan untuk penerbangan haji sampai umrah.
“Supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, tidak. Lebih bermanfaat bagi yang mau umrah, yang mau haji, yang mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung IKN. Namun, saat ini, Bandara IKN akan diubah statusnya menjadi komersial. Pasalnya, bandara VVIP dan bandara komersial memiliki perbedaan dalam melaksanakan sistem operasionalnya.
Bandara VVIP
Status Bandara IKN sebagai bandara VVIP tercantum dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2023. Berdasarkan Perpres tersebut, Bandara IKN dioperasikan sebagai bentuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.
“Bandar Udara VVIP yang selanjutnya disebut bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 31 Tahun 2023, seperti tercatat dalam jdih.maritim.go.id.
Bandara VVIP dibangun dan diberikan statusnya kepada Bandara IKN untuk melayani pihak-pihak berkepentingan ketika mengunjungi IKN. Bandara ini hanya dikhususkan oleh beberapa golongan tertentu, tidak ditujukan untuk publik secara umum.
Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan bandara VVIP ditetapkan oleh Menhub. Mengacu Pasal 7 Perpres Nomor 31 Tahun 2023, pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Bandara Komersial
Berbeda dengan bandara VVIP, bandara komersial adalah lokasi milik publik tempat berlangsungnya operasi penerbangan. Penerbangan komersial merupakan angkutan penumpang dan barang oleh perusahaan dari jenis pesawat komersial. Merujuk fhukum.unpatti.ac.id, ada beberapa penggolongan penerbangan komersial, yaitu:
- Penerbangan berjadwal, seperti Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Air Japan.
- Penerbanga tidak berjadwal, seperti Airfast Service, Gatari Hutama Air Service, dan Dirgantara Air Service.
- Operasi penerbangan tidak untuk pengangkutan penumpang, barang, atau surat, tetapi operasi penerbangan lainnya..
Syarat-syarat penerbangan komersial diatur dalam undang-undang nasional setiap negara dan secara internasional melalui International Civil Aviation Organization (ICAO). Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh Bandara IKN yang akan berubah status sebagai bandara komersial.
Pilihan Editor: Kemenhub Sebut Nusantara Airport di IKN Tak Melayani Penerbangan Komersial