TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama dengan delapan bank akan meluncurkan lembaga baru, Central Counterparty (CCP), pada 30 September 2024. Lembaga hasil kerja sama BI, delapan bank dalam negeri, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ini membuka kemungkinan bagi bank-bank lain yang ingin bergabung sebagai anggota.
CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) sekaligus diharapkan mampu memitigasi berbagai risiko dalam transaksi PUVA, sehingga memikat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Pembentukannya dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka. “Dilakukan secara konsorsium dengan delapan bank, ada BI dan ada bursa. Tetapi ini bersifat terbuka,” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat saat taklimat media di gedung BI, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 September 2024.
BI bersama BEI, KPEI, dan delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata telah menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) untuk pembentukan CCP pada 12 Agustus lalu. Sebelumnya, nota kesepahaman telah diteken oleh 11 entitas tersebut pada 18 Maret.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berperan sebagai otoritas yang berwenang atas KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, serta selaku otoritas sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP.
Donny menjelaskan bahwa kesebelas entitas yang terlibat akan menjadi pemilik CCP. “Kalau misalnya nanti ada bank lain juga mau masuk ke sini, silakan. Nanti keanggotaan CCP tentunya terbuka lebih luas lagi kepada bank, bukan hanya terbatas di sini. Ini hanya pemiliknya,” ujar Donny.
Ia mengungkap bahwa sejak awal, BI menilai jika CCP perlu didirikan dengan adanya kepemilikan bank. Sebab, jika bank-bank tidak merasa memiliki CCP, maka ditakutkan komitmen mereka untuk melakukan kliring akan lambat.
Bank-bank yang diajak diskusi dan ditawarkan bergabung dengan BI dalam CCP pun telah disaring, menurut Donny. Kedelapan bank itu dinilai memiliki volume transaksi pasar yang besar, kesiapan yang matang, infrastruktur yang memadai, komitmen, serta manajemen risiko yang baik.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan CCP akan berfokus pada pelaku bank hingga 2025. Kemudian, pelaku CCP akan diperluas untuk mencakup non-bank mulai 2026 hingga 2030. Target-target selanjutnya adalah penguatan status CCP sehingga diakui di negara-negara lain.
Pilihan Editor: BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024