Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia yang Kembali Dibuka Jokowi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Soal ekspor pasir laut kembali memjadi perbincangan riuh di Tanah Air. Adalah Marine Sand Watch, melacak dan memantau aktivitas pengerukan pasir, tanah liat, lumpur, kerikil, dan batu di lingkungan laut dunia, termasuk titik-titik penting seperti Laut Utara, Asia Tenggara, dan Pantai Timur Amerika Serikat.

Dikembangkan oleh GRID-Geneva, sebuah Pusat Analisis di bawah Program Lingkungan PBB (UNEP), platform ini menggunakan sinyal Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) dari kapal dan Kecerdasan Buatan (AI) untuk mengidentifikasi operasi kapal pengerukan. 

Marine Sand Watch memperkirakan bahwa antara 4 hingga 8 miliar ton pasir dan sedimen lainnya dikeruk setiap tahun di lingkungan laut dan pesisir. Selain itu, data yang dianalisis untuk tahun 2012-2019 menunjukkan bahwa skala pengerukan terus meningkat.

Dunia mendekati tingkat pengisian alami sebesar 10 hingga 16 miliar ton per tahun yang dibutuhkan oleh sungai untuk mempertahankan struktur dan fungsi ekosistem pesisir dan laut. Hal ini sangat mengkhawatirkan terutama bagi daerah-daerah di mana pengerukan lebih intens dan ekstraksi telah secara substansial melampaui anggaran sedimen dari darat ke laut. 

Sementara itu, Indonesia justru kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Larangan ekspor, yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun, dicabut pada tanggal 9 September setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan menyelesaikan amandemen dua peraturan perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Langkah pemerintah Indonesia yang secara efektif mencabut larangan ekspor pasir, meski yang diperbolehkan untuk diekspor adalah pasir yang mengendap di laut, telah memicu banyak protes dan mendapat kecaman luas dari para pemerhati lingkungan dan beberapa politisi.

Menanggapi berbagai kritik itu, Bara Krishna Hasibuan selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan dan Perdagangan Internasional menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah mesin utama, bukan kran ekspor pasir laut.

Mereka berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat mengeksploitasi lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat. Namun Jokowi mengatakan bahwa produk yang diekspor bukan pasir laut. "Ini bukan pasir laut. Ini sedimen yang bisa diekspor," kata Jokowi, Selasa, 17 September 2024. Hal itu sejalan dengan siaran pers Kemendagri yang mengidentifikasi pasir laut sebagai salah satu jenis sedimen.

Walhi

Menyikapi hal ini, Institut Pertanian Bogor (IPB) merasa terpanggil untuk mengadakan diskusi yang bertajuk The 40th IPB Strategic Talks: Polemik Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP No 26 Tahun 2023), yang ditaja oleh Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik (DKSRA) IPB University.

Dalam diskusi itu, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanudin selaku Manager Kampanye Pesisir dan Laut, menjelaskan bahwa tidak ada urgensi apa pun dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, apalagi membuka keran ekspor pasir laut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, jika aturan ini diberlakukan untuk mengatasi permasalahan sedimentasi, penanganan terbaik adalah dilakukan dari hulu hingga hilir, karena penyebab sedimentasi ada di hulu. “Akumulasi sedimen yang terjadi di laut banyak disebabkan oleh aktivitas  di darat. PP ini hanya fokus pada fenomena penumpukan sedimen di hilir (laut), dan tidak memperhitungkan aktivitas di darat yang menyebabkan sedimentasi,” ungkapnya.

Ia turut mengungkapkan kekhawatirannya atas legitimasi penambangan pasir dari kebijakan ini. Jika penambangan pasir benar-benar dilakukan, maka akan banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian yang sangat besar. Salah satu yang  terparah adalah pulau-pulau kecil di Indonesia terancam tenggelam.

Greenpeace

Sementara itu, Organisasi Greenpeace mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya telah menambah “dosa ekologis” dengan membuka kembali ekspor pasir laut ini. Jokowi harusnya mundur dari jabatannya sebagai presiden sesegera mungkin.

Afdillah Chudiel, juru kampanye kelautan Greenpeace Indonesia, mengatakan bahwa organisasinya telah mengantisipasi pengesahan kembali ekspor pasir laut setelah pengumuman Jokowi tahun lalu. “Kami sudah memprediksi sejak awal bahwa rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritik dan tidak akan berpihak pada lingkungan,” ujar Afdillah seperti dikutip dari situs resmi Greenpeace.

Selain itu, banyak pihak juga menilai kurangnya transparansi mengenai penjelasan mengenai Lokasi dan kebutuhan pasir laut yang sebenarnya. Menjawab pertanyaan itu, Victor Gustaf Manopo selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP memberikan penjelasannya. “Hasil penelitian lebih lanjut akan menentukan berapa jumlah pasir laut yang dibutuhkan dan potensinya di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi tertentu yang diizinkan untuk pemanfaatan sedimentasi,” ungkapnya. 

Namun, jawaban tersebut justru membuat kontroversi baru, bagaimana mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan ini sebelum ada kepastian mengenai kebutuhan, potensi, dan lokasi pengerukan pasir laut secara konkret.

IPB | UNEP.ORG
Pilihan editor : 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Verifikasi 66 Perusahaan Pemohon Ekspor Pasir Laut, Volume Ditaksir 3 Miliar Meter Kubik

34 menit lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
KKP Verifikasi 66 Perusahaan Pemohon Ekspor Pasir Laut, Volume Ditaksir 3 Miliar Meter Kubik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memverifikasi 66 perusahaan pemohon rekomendasi ekspor pasir laut. Volume ditaksir capai 3 miliar meter kubik.


Pakar UGM: Pemasukan Ekspor Pasir Laut Tak Sebanding dengan Dampak Negatifnya

3 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Pakar UGM: Pemasukan Ekspor Pasir Laut Tak Sebanding dengan Dampak Negatifnya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir laut hasil sedimentasi karena lebih diutamakan untuk kebutuhan lokal.


Persyaratan Ketat, Menteri Trenggono Pastikan Belum Ada Ekspor Pasir Laut

4 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat wawancara di Jakarta mengenai polemik pasir laut, pada Selasa 24 September 2024. Dok. KKP
Persyaratan Ketat, Menteri Trenggono Pastikan Belum Ada Ekspor Pasir Laut

Persyaratan diantaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologinya, hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi


Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

6 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditunda


Apa Manfaat Pasir Laut yang Diusulkan Petinggi Gerindra agar Ekspornya Ditunda?

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Manfaat Pasir Laut yang Diusulkan Petinggi Gerindra agar Ekspornya Ditunda?

Menelusuri manfaat pasir laut yang dibuka keran ekspornya, tetapi diminta untuk ditunda oleh petinggi Gerindra


Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

1 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

Mereka meminta kebijakan ekspor pasir laut ditunda atau dibatalkan karena bakal berdampak terhadap lingkungan dan sosial.


Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

Desakan Partai Gerindra untuk menunda ekspor pasir laut ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Anak Buah Prabowo Usul Ditunda, Susi Pudjiastuti Minta Dibatalkan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut yang sempat dihentikan puluhan tahun lalu karena merusak lingkungan.
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Anak Buah Prabowo Usul Ditunda, Susi Pudjiastuti Minta Dibatalkan

Presiden Jokowi buka ekspor pasir laut. Sedangkan anak buah Prabowo Subianto, Ahmad Muzani usul ditunda. Sementara Susi Pudjiastuti minta dibatalkan.


Panggilan 188 dan Janji KKP di Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Panggilan 188 dan Janji KKP di Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Top 3 Tekno

Selain penjelasan mengenai panggilan 188 dan janji KKP di kebijakan ekspor pasir laut itu, ada juga posisi ITB dalam daftar saintis top dunia


Perbedaan Sedimen dan Pasir Laut

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Perbedaan Sedimen dan Pasir Laut

Perbedaan antara sedimentasi laut dan pasir laut terletak pada asal-usulnya.