TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan timnya akan menginvestigasi proses penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang terselenggara kemarin di Hotel St. Regis, Kuningan, Jakarta. Musyawarah itu menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029.
“Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang investigasi pemeriksaan dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” ucap Arsjad Rasjid dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Ahad, 15 September 2024.
Arsjad menjelaskan, penyelenggaraan Munaslub itu melanggar AD/ART karena dilakukan secara amat mendadak tanpa proses-proses yang melihatkan Kadin-Kadin daerah sebelumnya. Dia juga mengaku tak dilibatkan dalam proses pengajuan musyawarah itu.
Tak hanya itu, dia mengatakan penyelenggaan Munaslub harus disetujui oleh 50 persen plus satu dari Kadin daerah. Anindya mengklaim telah mengantongi suara 28 dari 35 Kadin daerah. Tapi menurut Arsjad, suara-suara itu tak absah karena tak diwakili secara langsung oleh ketua masing-masing daerah.
Dari hasil penyelidikan ini, Arsjad meyakini akan mengungkap bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Bukti-bukti itu dalam bentuk surat dan dokumen tentang persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok-kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Dalam aturan ini, kata Eka, Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 September kemarin.
Pilihan Editor: Kala Bodyguard Berbaju Merah Marun Blokade Menara Kadin hingga Arsjad Rasjid Terpaksa Geser Lokasi Jumpa Pers