Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Perusahaan Daftar Izin Pengerukan Pasir Laut

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan ada perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perizinan itu masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi.

"Betul terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi," kata Doni melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.

Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KKP memastikan 66 perusahaan harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Soal peraturan pelaksanaan seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat 9, pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin pemanfaatan pasir laut harus memenuhi lima kriteria, yaitu bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut. Perusahaan harus membuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha ke masyarakat di lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus. Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan. Dan tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apabila 66 perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin," ujar Doni. Sejauh ini, Doni mengakui belum ada perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan penambangan pasir laut.

Dia menjelaskan, KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Doni pun menyebutkan bahwa bahwa harga pasir laut untuk ekspor sendiri, valuasinya dipatok untuk harga dalam negeri senilai Rp 93.000 per meter kubik dan harga patokan luar negeri Rp 186.000 per meter kubik. Menurut dia patokan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 6 Tahun 2024.

Pengerukan pasir laut menuai polemik karena dianggap bakal merusak ekosistem laut. Saat pasir laut dikeruk maka air laut akan keruh dan mengganggu habit laut. Dampaknya, mata pencaharian nelayan akan terganggu. Pengerukan pasir laut juga berpotensi menyebabkan perubahan struktur pesisir yang bisa mengurangi garis pantai hingga potensi hilangnya pulau kecil.

Pilihan Editor: Ini Daftar Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe yang Baru Akuisisi Bisnis Raam Punjabi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi

6 jam lalu

Pekerja menunjukkan produk susu ikan di PT Berikan Bahari Indonesia di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024. Minuman protein ini adalah turunan hidrolisat protein ikan (HPI) yang diolah dan disajikan menyerupai susu. Sebutan susu ikan juga dibuat agar minuman itu mudah dikenal publik. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi

KKP sebut produksi susu ikan atau minuman susu protein ditujukan agar masyarakat mendapatkan protein lebih tinggi dari susu sapi.


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

11 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


KKP Klaim Susu Ikan Hanya Branding Produk Minuman Protein Pengganti Susu Sapi

15 jam lalu

Dua orang anak menunjukkan produk susu ikan saat peluncuran di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 2023. ANTARA/Dedhez Anggara
KKP Klaim Susu Ikan Hanya Branding Produk Minuman Protein Pengganti Susu Sapi

KKP sebut susu ikan hanyalah bentuk pemasaran yang dilakukan kepada masyarakat. Namun, ia mengatakan bahwa susu ikan yang dimaksud yakni minuman protein yang berasal dari Ikan.


Merusak Ekosistem Perairan, KKP Larang Pemeliharaan dan Jual Beli Ikan Aligator

23 jam lalu

Dua ekor ikan aligator yang diamankan petugas Pengawas Perikanan. ANTARA/HO-KKP
Merusak Ekosistem Perairan, KKP Larang Pemeliharaan dan Jual Beli Ikan Aligator

KKP melarang ikan alligator gar karena membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

1 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.


Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?


Susu Ikan Diusulkan Menjadi Hidangan Makan Bergizi Gratis Prabowo, Apa Bedanya dengan Susu Sapi?

1 hari lalu

Dua orang anak menunjukkan produk susu ikan saat peluncuran di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 2023. ANTARA/Dedhez Anggara
Susu Ikan Diusulkan Menjadi Hidangan Makan Bergizi Gratis Prabowo, Apa Bedanya dengan Susu Sapi?

Susu ikan diusulkan menjadi hidangan di program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran. Apa beda susu ikan dan susu sapi?


KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

1 hari lalu

Prabowo Subianto. ANTARA/Walda Marison/aa.
KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengklaim program makan bergizi gratis Prabowo Subianto sebagai revolusi tata kelola kesehatan masyarakat.


Masuk Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Susu Ikan Sudah Diteliti Sejak 2017

1 hari lalu

Dua orang anak menunjukkan produk susu ikan saat peluncuran di Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 2023. ANTARA/Dedhez Anggara
Masuk Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Susu Ikan Sudah Diteliti Sejak 2017

Susu ikan mendadak populer karena menjadi alternatif susu sapi dalam program makan gratis Prabowo-Gibran.


Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

1 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.