TEMPO.CO, Jakarta - Menkominfo yang juga Ketua Relawan Projo, Budi Arie Setiadi, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat layak bergabung dalam Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai masa jabatannya berakhir 20 Oktober 2024 digantikan Prabowo Subianto.
Menurut Budi Arie, Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun dari jabatan publik.
Namun Jokowi menegaskan bahwa dirinya usai purnatugas akan kembali ke kampung halaman di Solo.
"Saya mau pulang ke Solo. Pada tanggal 20 Oktober nanti pulang ke Solo," kata Presiden Joko Widodo singkat usai memberikan pengarahan kepada pejabat TNI/Polri di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, 12 September 2024.
Dalam acara pengarahan kepada pejabat TNI/Polri di Istana Negara IKN, Kamis, Presiden menekankan dua hal penting, yakni terkait dengan stabilitas keamanan menjelang pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih serta saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Saya tadi menyampaikan agar dijaga stabilitas politik, sosial, supaya semuanya nanti berjalan dengan baik, lancar, aman. Saya rasa tekanannya di dua hal tadi," kata Jokowi.
Wantimpres banyak mendapat sorotan karena ada upaya meningkatkan perannya dengan merevisi undang-undangnya.
Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksinya dan menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas yang mewakili Pemerintah juga menyatakan setuju agar RUU Wantimpres diteruskan pada pembicaraan Tingkat II.
"Kesepakatan ini akan membawa kepada perbaikan dan penyempurnaan bagi Wantimpres, dengan semangat kolaboratif ini kita berharap pembahasan hari ini akan menghasilkan langkah-langkah yang konkret demi mewujudkan Wantimpres yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara negara," tuturnya.
Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama Pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Kesepakatan tersebut mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan lain, jumlah anggota Wantimpres RI ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas.
Selanjutnya, posisi Ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Selain itu, Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Ada pula syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambah huruf g, terkait tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Dia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres).
"Ini Pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium, misalkan, itu kan bergantian koordinator-nya itu," ujarnya.
Adapun, kata dia, posisi Wantimpres sebelumnya dijabat penuh selama lima tahun sebagaimana masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas lantas menjelaskan bahwa usulan tersebut menegaskan posisi Ketua Wantimpres RI mungkin tidak akan penuh dijabat lima tahun karena akan dapat diampu bergantian.
"Sehingga Ketua Wantimpres tidak otomatis lima tahun, dapat dijabat bergantian karena para senior itu kumpul di Wantimpres, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden," kata Anas yang hadir mewakili Pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas yang juga hadir mewakili Pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut mengakomodasi kebutuhan presiden untuk secara leluasa menentukan keanggotaan Wantimpres RI, termasuk dalam hal penunjukan ketuanya.
"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensial dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau enggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua, dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden. Maka sebaiknya mungkin ya ketua (Wantimpres RI) ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," tuturnya.
Pilihan Editor Janji Bangun Perumahan Rakyat dari Zaman SBY hingga Prabowo, Bagaimana Realisasinya?