TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi akan gemuk seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian baru. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal pertambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo mendatang.
Meski mengaku belum mengetahui jumlah pastinya, namun Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membenarkan ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri menjadi 44 orang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 September 2024, dikutip dari Antara.
Saat ini, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah ada 34 kementerian untuk membantu Presiden menjalankan pemerintahan. Apabila penambahan tersebut benar terjadi, maka akan ada sekitar sepuluh kementerian baru di masa pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Hal inilah yang akan membuat kabinet Prabowo mendatang bongsor atau gemuk.
Didukung RUU Kementerian Negara
Penambahan jumlah kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dapat dilakukan setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian dalam kabinet tak lagi dibatasi. Kedua pihak sepakat mengubah ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara dalam rapat panitia kerja Baleg dan pemerintah, Senin kemarin, 9 September 2024.
Awalnya Pasal 15 itu mengatur komposisi kabinet maksimal terdiri atas 34 kementerian. Tapi Badan Legislasi dan pemerintah menghapus ketentuan itu, lalu mengatur jumlah keseluruhan kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melansir dari laporan Koran Tempo berjudul “Jalan Mulus Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran,” perubahan Undang-Undang Kementerian Negara tiba-tiba menggelinding setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Awal Mei lalu, muncul wacana bahwa Prabowo akan menambah jumlah kementerian, dari 34 menjadi 41. Satu-satunya cara untuk mengakomodasi keinginan tersebut adalah mengubah ketentuan Pasal 15 UU Kementerian Negara. Pasal ini secara tegas menyebutkan jumlah kementerian maksimal sebanyak 34.
Sebelumnya, laporan Koran Tempo pada edisi 3 Mei 2024 yang judul “Bagaimana Kabinet Prabowo Menampung Jatah Menteri Koalisi Partai” mengulas bahwa Prabowo dibantu dua orang kepercayaannya di Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani, untuk merumuskan rencana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 41. Beberapa nomenklatur kementerian juga akan diubah karena ada penambahan menteri baru.
Wacana menambah jumlah kementerian itu diduga kuat untuk mengakomodasi para pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024 supaya bisa masuk kabinet. Adapun pada Pilpres lalu, Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju, yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garuda.
Setelah pemilihan presiden, empat partai politik lain dikonfirmasi bergabung ke pemerintahan Prabowo mendatang. Mereka adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, PKS, dan PPP. Sementara itu, PDI Perjuangan belum menyatakan bergabung ke pemerintahan Prabowo nanti.
Kemudian pada pertengahan Mei 2024, Badan Legislasi DPR mulai membahas rencana revisi UU Kementerian Negara. Mereka mengesahkan revisi UU Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Presiden Jokowi lalu merespons revisi ini dengan mengirim surat presiden ihwal penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi tersebut pada 2 Juli 2024
Dalam revisi Undang-Undang tersebut, selain perubahan pada Pasal 15, disepakati juga tambahan Pasal 10A dan tambahan ketentuan Pasal 6. Pasal 10A mengatur pembentukan lembaga baru. Misalnya, jika terdapat penulisan unsur organisasi seperti direktorat jenderal, direktorat jenderal itu dapat diubah menjadi lembaga sendiri.
Lalu tambahan ketentuan Pasal 6 adalah pembentukan kementerian sendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan. Tambahan ketentuan pada kedua pasal ini membuka ruang bagi pemerintahan Prabowo-Gibran membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa perlu merevisi lagi UU Kementerian Negara.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Prabowo Akan Bentuk Kementerian Perumahan Terpisah dari PUPR, Ini Kata Menteri Basuki