Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Sudarto AS menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. 

Hal ini dikarenakan industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang mampu menyerap lebih dari 6 juta pekerja sehingga hadirnya regulasi yang berpotensi merugikan industri ini akan berdampak pada jutaan pekerjanya. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers mengenai PP  28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diselenggarakan pada Rabu, 11 September 2024.

“Ada sekitar 6 juta pekerja yang hidup dari industri hasil tembakau. Anggaplah dari 6 juta itu, masing-masing memiliki 2 anak, maka sudah 24 juta orang yang bergantung pada sektor ini”, ujarnya.

Menurut Sudarto, meski penegakan PP ini menyasar pada distribusi hasil tembakau, tapi dampaknya tidak hanya akan dirasakan para pelaku usaha saja, melainkan meluas pada pekerja hingga petani tembakau.

“Memang aturan dalam PP Kesehatan ini menyasar pada hilir. Namun, kalau penjualan turun, industri akan turun, tenaga kerja juga akan turun”, lanjutnya.

Sejalan dengan pernyataan Sudarto, Franky Sibarani, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga menyatakan keberatannya akan pengesahan PP ini. Menurutnya, PP Kesehatan dan turunannya ini dapat berdampak lebih besar dari pada saat Pandemi Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau pas Covid-19 pendapatan kita turun, tapi di berbagai perusahaan mungkin masih bisa mengatur sheet-nya, atau mengatur dengan bekerja dari rumah. Pendapatan memang berkurang, ada juga PHK, tapi kalau ini tidak. Industrinya yang dihentikan”, keluhnya.

Dalam konferensi tersebut, Apindo bersama 20 asosiasi lintas sektor lainnya menolak pasal-pasal dalam PP Kesehatan dan RPMK yang dikhawatirkan akan memberikan dampak destruktif pada industri hasil tembakau. Ketentuan yang dimaksud tersebut berkaitan dengan standarisasi kemasan polos yang menghilangkan identitas merek produk tembakau, pemberlakuan batas tar dan nikotin pada produk tembakau, serta pemberlakuan larangan zonasi penjualan produk tembakau dalam radius tertentu. 

Selain itu, mereka juga mendorong adanya partisipasi langsung dari pihak-pihak yang berpotensi terdampak dalam perumusan kebijakan ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil dapat merangkul dan menjamin kesejahteraan semua masyarakat, termasuk pelaku industri hasil tembakau dan industri terkait lainnya.

“Kami tidak anti dengan regulasi, tapi regulasi juga tidak boleh mengganggu kepastian pekerjaan dan kepastian berpenghasilan karena itu bagian dari hak pekerja sebagai warga negara yang harus dilindungi”, tutup Sudarto.

Pilihan Editor: Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

9 jam lalu

Baekhyun EXO. Foto: Instagram/@baekhyunee_exo
Baekhyun EXO Menyesal dan Minta Maaf Setelah Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Baekhyun EXO mengakui tindakannya sebagai sebuah kelalaian dan merasa menyesal merokok di dalam ruangan setelah menggelar konser di Makau.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

1 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

1 hari lalu

Didik J. Rachbini. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

2 hari lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

2 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

2 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

4 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

5 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

5 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan