TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menon-aktifkan nomor HP dari operator seluler Indosat yang data registrasinya merupakan hasil pencurian data pribadi orang lain.
"Ini di-take down ya, nggak diaktifkan nomornya. Sesuai dengan mekanisme saja. Harusnya kalau nomor itu sudah diaktifkan atas nama orang lain nanti penyelenggara pasti akan menghentikan, menghapus nama atau nomor yang sudah aktif dan yang disalahgunakan," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Kasus pencurian data sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor dengan dua pelaku kejahatan merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR, 23 tahun, dan L (51). Mereka menggunakan data pribadi warga untuk registrasi nomor kartu prabayar.
Mereka menggunakan NIK curian yang tersedia di aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, memberikan NIK dan data kependudukan curian secara acak. Kedua tersangka lalu mengaktivasi Kartu SIM menggunakan enam unit telepon seluler seperti biasanya.
Wayan mengatakan klarifikasi sudah dilakukan oleh pihaknya kepada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk memastikan bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik.
Kementerian Kominfo juga menyatakan terbuka untuk membantu proses berjalannya hukum atas kasus penyalahgunaan data masyarakat untuk kepentingan para pelaku.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengemukakan bahwa pemerintah selaku regulator perlu ikut mengawasi distribusi kartu Subscriber Identity Module (SIM) prabayar untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan data pribadi warga.
"Regulator juga harus punya kemampuan untuk mengawasi peredaran kartu prabayar. Karena yang mengelola sistem pendaftaran dan verifikasi identitas penggunanya itu ada di Kementerian Kominfo, yang itu telah terhubung dengan operator masing-masing," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers organisasi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Ardi, pemerintah bersama operator seluler perlu bekerja sama untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan data pribadi warga, termasuk dalam menegakkan aturan tentang penggunaan kartu SIM.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, satu nomor induk kependudukan (NIK) tidak boleh digunakan untuk lebih dari tiga nomor kartu SIM.
"Jadi sebetulnya enggak perlu aplikasi juga, karena itu bebas sekali kita peroleh di Google, itu yang jadi persoalan," katanya.
Dia mendorong pemerintah untuk bergerak lebih cepat dalam menindak pelaku penjualan kartu SIM ilegal.
"Penting untuk melakukan pengawasan agar data pribadi tidak disalahgunakan, apalagi ini bukan kasus pertama. Pemerintah juga tidak boleh menimpakan kesalahan ke operator, karena data pribadi bocor bukan kali ini saja," demikian Ardi Sutedja.
Kronologi Pencurian Data Pribadi Warga
Tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor menangkap dua pria berinisial LUK (51 tahun) dan MR (23) alias Pitek karena diduga menggunakan data pribadi dan nomor identitas kependudukan (NIK) curian milik puluhan ribu warga di kawasan Jabodetabek. Keduanya menggunakan data itu untuk mengaktifkan dan meregistrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, menyatakan LUK adalah kepala cabang sebuah perusahaan telekomunikasi dan provider resmi PT Indosat, PT Nusapro Telemedia Persada, sementara MR adalah bawahannya.
"Dalam satu bulan tersangka rata-rata melakukan registrasi dan aktivasi sebanyak 500 hingga 1000 kartu sim Indosat dan M3 menggunakan data identitas milik orang lain," kata Bismo di Polresta Bogor, Rabu 28 Agustus 2024.
Dia mengataktan, akibat perbuatan keduanya, pemilik data mendapatkan tagihan biaya seluler. "Tidak menutup kemungkinan data-data pribadi ini juga digunakan untuk tindak pidana lain seperti judi online, pinjol dan pemerasan," kata dia.
Bismo mengatakan, keduanya menggunakan NIK curian yang tersedia di aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, menurut Bismo bisa memberikan NIK dan data kependudukan secara acak. Setelah data yang dibutuhkan keluar, keduanya lalu mengaktivasi Kartu SIM menggunakan enam unit telepon seluler seperti biasanya.
"Diduga dengan menggunakan aplikasi ini pelaku dengan mudah mendapatkan data identitas kependududkan berikut NIK dari data milik BPJS dan KPU," kata dia.Bismo menambahkan, keduanya melakukan aksi itu untuk memenuhi target penjualan. "Sehingga mendapatkan fee dari perusahaan, dan rata-rata dalam satu bulan pelaku meraup keuntungan hingga 26 juta perbulan," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 9 Gb, sebanyak 2.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 6 Gb, sebanyak 1.200 buah kartu Indosat IM3 kuota 3 Gb; 2.000 (dua ribu) buah kartu Indosat IM3 dengan kuota 0 Gb/0K dan 20.000 buah Voucer Indosat IM3.
Keduanya mengaku sudah melakukan aktivasi belasan ribu Kartu SIM secara ilegal dengan menggunakan lebih dari 3000 NIK dan data warga Bogor dan lebih dari 14 ribu NIK warga Jabodetabek lainnya.
Polresta Bogor menjerat keduanya dengan pasal Pasal 94 juncto Pasal 77 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Pilihan Editor Kecuali di Kemenag - Kemendikbud, Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup dan Ini Tahap Berikutnya