Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menon-aktifkan nomor HP dari operator seluler Indosat yang data registrasinya merupakan hasil pencurian data pribadi orang lain.

"Ini di-take down ya, nggak diaktifkan nomornya. Sesuai dengan mekanisme saja. Harusnya kalau nomor itu sudah diaktifkan atas nama orang lain nanti penyelenggara pasti akan menghentikan, menghapus nama atau nomor yang sudah aktif dan yang disalahgunakan," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Kasus pencurian data sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor  dengan dua pelaku kejahatan merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR, 23 tahun, dan L (51). Mereka menggunakan data pribadi warga untuk registrasi nomor kartu prabayar.

Mereka menggunakan NIK curian yang tersedia di  aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, memberikan NIK dan data kependudukan curian secara acak. Kedua tersangka lalu mengaktivasi Kartu SIM menggunakan enam unit telepon seluler seperti biasanya.

Wayan mengatakan klarifikasi sudah dilakukan oleh pihaknya kepada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk memastikan bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik.

Kementerian Kominfo juga menyatakan terbuka untuk membantu proses berjalannya hukum atas kasus penyalahgunaan data masyarakat untuk kepentingan para pelaku.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengemukakan bahwa pemerintah selaku regulator perlu ikut mengawasi distribusi kartu Subscriber Identity Module (SIM) prabayar untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan data pribadi warga.

"Regulator juga harus punya kemampuan untuk mengawasi peredaran kartu prabayar. Karena yang mengelola sistem pendaftaran dan verifikasi identitas penggunanya itu ada di Kementerian Kominfo, yang itu telah terhubung dengan operator masing-masing," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers organisasi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Ardi, pemerintah bersama operator seluler perlu bekerja sama untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan data pribadi warga, termasuk dalam menegakkan aturan tentang penggunaan kartu SIM.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, satu nomor induk kependudukan (NIK) tidak boleh digunakan untuk lebih dari tiga nomor kartu SIM.

"Jadi sebetulnya enggak perlu aplikasi juga, karena itu bebas sekali kita peroleh di Google, itu yang jadi persoalan," katanya.

Dia mendorong pemerintah untuk bergerak lebih cepat dalam menindak pelaku penjualan kartu SIM ilegal.

"Penting untuk melakukan pengawasan agar data pribadi tidak disalahgunakan, apalagi ini bukan kasus pertama. Pemerintah juga tidak boleh menimpakan kesalahan ke operator, karena data pribadi bocor bukan kali ini saja," demikian Ardi Sutedja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kronologi Pencurian Data Pribadi Warga

Tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor menangkap dua pria berinisial LUK (51 tahun) dan MR (23) alias Pitek karena diduga menggunakan data pribadi dan nomor identitas kependudukan (NIK) curian milik puluhan ribu warga di kawasan Jabodetabek. Keduanya menggunakan data itu untuk mengaktifkan dan meregistrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, menyatakan LUK adalah kepala cabang sebuah perusahaan telekomunikasi dan provider resmi PT Indosat, PT Nusapro Telemedia Persada, sementara MR adalah bawahannya.

"Dalam satu bulan tersangka rata-rata melakukan registrasi dan aktivasi sebanyak 500 hingga 1000 kartu sim Indosat dan M3 menggunakan data identitas milik orang lain," kata Bismo di Polresta Bogor, Rabu 28 Agustus 2024.

Dia mengataktan, akibat perbuatan keduanya, pemilik data mendapatkan tagihan biaya seluler. "Tidak menutup kemungkinan data-data pribadi ini juga digunakan  untuk tindak pidana lain seperti judi online, pinjol dan pemerasan," kata dia.

Bismo mengatakan, keduanya menggunakan NIK curian yang tersedia di  aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, menurut Bismo bisa memberikan NIK dan data kependudukan secara acak. Setelah data yang dibutuhkan keluar, keduanya lalu mengaktivasi Kartu SIM menggunakan enam unit telepon seluler seperti biasanya.

"Diduga dengan menggunakan aplikasi ini pelaku dengan mudah mendapatkan data identitas kependududkan berikut NIK dari data milik BPJS dan KPU," kata dia.Bismo menambahkan, keduanya  melakukan aksi itu untuk memenuhi target penjualan. "Sehingga mendapatkan fee dari perusahaan, dan rata-rata dalam satu bulan pelaku meraup keuntungan hingga 26 juta perbulan," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 9 Gb, sebanyak 2.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 6 Gb, sebanyak 1.200 buah kartu Indosat IM3 kuota 3 Gb; 2.000 (dua ribu) buah kartu Indosat IM3 dengan kuota 0 Gb/0K dan 20.000 buah Voucer Indosat IM3.

Keduanya mengaku sudah melakukan aktivasi belasan ribu Kartu SIM secara ilegal dengan menggunakan lebih dari 3000 NIK dan data warga Bogor dan lebih dari 14 ribu NIK warga Jabodetabek lainnya. 

Polresta Bogor menjerat keduanya dengan pasal Pasal 94 juncto Pasal 77 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. 

Pilihan Editor Kecuali di Kemenag - Kemendikbud, Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup dan Ini Tahap Berikutnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

2 jam lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

UNESCO antara lain menemukan pendanaan penelitian bidang AI di Indonesia yang rendah dan merekomendasikan antara lain bikin regulasi dulu.


OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

3 hari lalu

Ilustrasi judi online.
OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

OJK menemukan beberapa pemiliki rekening secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.


Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

Kominfo telah melakukan serangkaian uji coba bersama penyelenggara multipleksing (mux) beserta vendor TV dan STB terkait implementasi EWS TV digital.


Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

4 hari lalu

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

Wamen Kominfo mengatakan Perpres Publisher Rights berupaya untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.


Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

8 hari lalu

Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Defense.gov
Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.


Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

11 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Rangka Dukung Pemberitaan Positif pada Pilkada, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Tempo/Novali Panji
Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.


6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

11 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.


Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

11 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

Pakar siber CISSReC meragukan pernyataan Ditjen Pajak Kemenkeu yang membantah adanya kebocoran data 6 juta NPWP langsung dari sistem mereka.


5 Jenis Data Pribadi yang Harus Dijaga

12 hari lalu

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
5 Jenis Data Pribadi yang Harus Dijaga

Berikut adalah jenis-jenis data pribadi yang harus dijaga agar terhindar dari peretasan.


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungannya tersebut, Presiden Jokowi mengecek harga bahan-bahan kebutuhan pokok seperti cabai dan telur serta membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada pedagang dan warga sekitar. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

Jokowi sebut mitigasi harus dilakukan segera terhadap 6 juta data NPWP yang diduga bocor. Sebanyak 25 pejabat negara datanya diretas.