TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melalui proses integrasi, Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya meresmikan penyatuan usaha atau merger PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Erick Thohir menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan akibat penggabungan tersebut.
Dua perusahaan pelat merah bandar udara itu kini sah menjadi satu badan usaha, yakni PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. “Isu lay off (pemutusan kerja) tidak ada, justru isu pengembangan, kita mengolah 37 bandara akan menjadi satu sistem pelayanan,” kata Erick Thohir ditemui usai peresmian merger di kantor InJourney Airports, Sarinah, Jakarta Senin, 9 September 2024.
Pada kesempatan tersebut, Erick Thohir memaparkan kesuksesan sebelumnya dalam menyatukan empat perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menjadi hanya satu Pelindo. “Tanpa ada isu PHK bahkan terjadi efisiensi dan hasilnya luar biasa,” ujar Ketua Umum PSSI itu.
Dengan bersatunya PT Angkasa Pura, Erick Thohir berharap model bisnisnya juga akan berubah. Manajemen bakal mencontoh beberapa bandara di luar negeri, seperti Singapura, yang tidak hanya fokus pada transportasi tapi juga membangun ekosistem lain. Ke depan, diharapkan tak hanya pendapatan dari layanan pesawat udara saja yang meningkat, tapi juga pendapatan non aero atau di luar layanan pesawat udara.
“Inilah kenapa nanti kami perbaiki bisnis model agar income-nya dan non aero-nya bisa terus meningkat seperti yang sudah dilakukan saat ini,” ujar Erick Thohir.
Senada dengan Erick Thohir, Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi juga memastikan tidak ada pengurangan karyawan imbas merger dua perusahaan. Penyatuan ini, menurut dia, bukan untuk mengecilkan, tapi justru bisa memperbesar. “Kami tidak mengurangi jumlah karyawan, tidak menurunkan kesejahteraan,” ujarnya ditemui di lokasi yang sama.
Yang mungkin terjadi, menurut dia, adalah pergeseran lokasi tempat kerja. Justru, ia melanjutkan, potensi jenjang karir karyawan menjadi lebih luas. Meski begitu, Fahmi mengakui ada perampingan atau simplifikasi prosedur layanan. Dari Angkasa Pura I dan II ada pemangkasan regulasi dan birokrasi dari semula 1.400 menjadi 96. Ia tidak menjelaskan bagaimana implementasinya, namun menurut dia, akan ada penyederhanaan tata kelola.
“Jadi dulu kan kami banyak menggunakan berbagai macam sistem di bandara tapi tidak terintegrasi. Nanti kita bagi hanya menjadi tiga. Airport Technology, Terminal Technology, dan Enterprise Technology,” ujar Fahmi.
Pilihan Editor: Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom