TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi Entikong berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Marimutu Sinivasan yang diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia Ahad 8 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto menyatakan petugas Kantor Imigrasi Entikong berhasil mencegah upaya salah seorang buronan Kementerian Keuangan, yakni Marimutu Sinivasan yang diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Imigrasi Entikong mengamankan obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group itu karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.
"Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia,"kata Tito.
Pria 86 tahun itu berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Tito, diketahui jika dokumen dan data yang bersangkutan termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap yang bersangkutan langsung diamankan.
Marimutu Sinivasan, kata Tito, di dalam mobil dalam kondisi sakit.
Diketahui Marimutu Sinivasan merupakan pemilik Grup Texmaco. Ia merupakan obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah memanggil sejumlah obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI, salah satunya Marimutu Sinivasan.
Marimutu Sinivasan mengakui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan USD 558.309.845,5) dan siap melunasinya.
Utang komersial Rp 8,09 triliun itu didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari Tahun 2000.
Laporan Majalah Tempo berjudul Celah Cegah Obligor BLBI menulis Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Marimutu Sinivasan pada 26 Januari-26 Juli 2022 atas permohonan Kementerian Keuangan. Pencegahan terhadap Marimutu lalu diperpanjang pada 26 Juli 2022 hingga 26 Januari 2023.
Namun, Kemenkeu tak langsung mengajukan kembali permintaan perpanjangan pencegahan yang habis pada Januari itu. Mereka baru mengajukan permohonan baru pada 8 Juni 2023 dan kadaluarsa pada 8 Desember 2023.
Setelah masa cekal habis, Kemenkeu alpa dan tak segera meminta perpanjangan. Alhasil Marimutu Sinivasan sempat melancong ke Dubai pada 25 Mei 2024 dan kembali empat hari kemudian. Kemenkeu baru mengajukan kembali permintaan pencegahan Marimutu pada 3 Juni 2024.
Saat krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis yang menerima dana talangan BLBI. Pertengahan tahun lalu, Texmaco tercatat berutang kepada negara Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar. Angka ini tertera dalam sepucuk surat Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta III Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Marimutu pada 15 Juni 2023.
Pilihan Editor: Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan