TEMPO.CO, Jakarta - Massa dari Partai Buruh berunjuk rasa pada hari ini mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka yang berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, mengatakan bahwa UU Omnibus Law itu justru tak membuka banyak lapangan kerja.
"Katanya UU Cipta Kerja mendatangkan banyak investasi, tapi kenyataannya itu bukan untuk mendatangkan lapangan kerja kepada buruh, tapi malah banyak buruh kena PHK," kata Wakil Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia atau KSPMI, Samsuri, Selasa, 20 Agustus 2024.
Samsuri kemudian membeberkan telah terjadi pemutusan kerja atau PHK kepada banyak buruh belakangan ini. Buruh yang diberhentikan dari industri itu terjadi di Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten. "Ini bukan sebuah khayalan, ini sebuah fakta di Jakarta," ujar dia.
Sebab itu, Samsuri meminta para buruh baik yang tergabung di partai maupun di organisasi buruh untuk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja yang sedang diujimateriilkan. "Kita harus batalkan UU Cipta Kerja, itu langkah terbaik buat buruh," ujar dia.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh. Jika UU sapu jagat tak dibatalkan, dia mengancam 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan mogok nasional. "Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” kata Said.
Kata Buruh soal Pembangunan IKN: Masih di Dunia Maya
Lebih jauh, Said Iqbal mengaku tak yakin pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa rampung pada 2029. "IKN itu nanti sama dengan Istana Tampaksiring, sama dengan Istana Bogor. Kan gak mungkin 2029 selesai," ucapnya.
Istana Kepresidenan Tampaksiring berada di Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Dia berjarak sekitar 40 kilometer dari Denpasar. Sebutan nama istana dalam orasi itu merujuk pada penjelasan Said bahwa IKN yang dibangun sebagai pusat pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu tak akan ditempati.
"Tetap pusat perdagangan, capital city, pusat ibu kota, ada di Jakarta," kata Said. Tiga tuntutan Partai Buruh dan KSPI dalam unjuk rasa kali menyatakan dua hal yang menjadi tuntutan buruh. Pertama, cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Pasal 41 dan 42 UU Pemilihan Kepala Daerah.
Dia juga menyebut IKN sebagai ibu kota yang hanya muncul di dunia maya. Orasi ini menyangkut hebohnya situasi politik di Indonesia, khususnya di Pilkada DKI Jakarta. "Ibu kota, walau sudah pindah di IKN, tapi itu masih di dunia maya. Ibu kotanya masih tetap apa?" tutur Said. "Jakarta! Jakarta," jawab massa aksi.
Said mengatakan ada sembilan hal yang dituntut buruh dalam uji materiil UU Omnibus Law. "Setidaknya ada sembilan alasan buruh mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata dia. Pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah.
Ia menyebutkan UU Cipta Kerja malah mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi. Selain itu, beleid itu memungkinkan aturan outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak yang berulang-ulang, dan pemberian pesangon murah.
Selain itu, kata Said, aturan itu membuat PHK dipermudah, pengaturan jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, hilangnya sanksi pidana. "Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal."
Pilihan Editor: Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja