TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ar G Budi Yulianto menjelaskan definisi, peran, serta latar belakang seseorang bisa dianggap sebagai arsitek. Hal itu menanggapi ramainya pro dan kontra terhadap desain Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dirancang oleh I Nyoman Nuarta.
IAI, , merujuk pada Union Internationale des Architectes (UIA) yang menyatakan, seorang arsitek ialah seorang profesional yang telah menyelesaikan pendidikan arsitektur dan memiliki pengalaman kerja praktik yang cukup.
“Arsitek bertanggung jawab untuk merancang dan mengawasi pembangunan bangunan serta lingkungan binaan lainnya, dengan mempertimbangkan aspek fungsional, estetika, dan keselamatan. Sebab itu, arsitek adalah profesi teregulasi di mana akses, praktik, dan gelarnya diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek yang kemudian masuk ke dalam Pasal 26 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Di situ telah mengatur secara lugas dan tegas, siapakah itu arsitek dan bagaimana praktik profesi arsitek,” katanya.
Lagi-lagi Budi merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) Pasal 25 ayat 1 butir (3) menyebutkan bahwa Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek, butir (6) menyebutkan Surat Tanda Registrasi Arsitek merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek , butir (14) menyebutkan Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Keprofesian Arsitek.
“Dapat disimpulkan, dalam konteks rancangan bangunan gedung, kata “arsitek” merujuk kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berpraktik arsitek, dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) oleh Dewan Arsitek Indonesia, dalam konteks ini arsitek tidak bermakna generalis,” ujarnya.
Budi menuturkan, IAI diamanatkan oleh UU11/2020 Pasal 28 butir (d) menyatakan, tugas organisasi profesi adalah melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek. Dalam hal itu, kata dia, IAI tak punya kewenangan untuk menentukan seseorang berhak menyandang gelar arsitek atau tidak. “Kewenangannya ada pada DAI (Dewan Arsitek Indonesia),” ujarnya.
Menurut dia, kehebatan desain, terutama rancangan arsitektur, tak hanya dinyatakan dalam besaran, tidak juga bisa dinilai dari monumentalitasnya, tapi dari kemanfaatannya bagi manusia pengguna dan lingkungan sekitarnya.
“Keragaman keahlian tak perlu dilihat sebagai garis demarkasi seolah tak ada hubungan, namun akan lebih elegan dan bermanfaat jika melihatnya sebagai peluang untuk saling mengisi dan berkolaborasi. Konsep profesi muncul atas kebutuhan atau spesialisasi dalam berbagai bidang,” ujar Budi.
Sementara itu, perancang Istana Garuda IKN NYoman Nuarta, setelah menamatkan sekolah menengah atas, melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1972. Pada awalnya, dia menjatuhkan pilihan pada jurusan seni lukis, tetapi setelah menjalani masa perkuliahan selama satu tahun, dia pindah ke jurusan seni patung.
Nyoman merasa seni patung lebih unik karena dapat menghasilkan karya tiga dimensi serta proses pengerjaannya yang lebih dinamis dan menarik. Sejak 1979, dia telah menunjukkan prestasinya setelah memenangkan lomba patung proklamator Republik Indonesia (RI).
Melansir laman resmi ITB, sang maestro patung Indonesia itu pernah membuat sejumlah karya monumental yang menjadi ikon negara, salah satunya monumen Jalesveva Jayamahe di Surabaya, Jawa Timur. Dia juga membuat patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menjadi salah satu objek wisata populer di Bali.
Kemudian, Nyoman juga kembali dipercaya untuk mendesain Istana Garuda di IKN. Penggunaan simbol burung garuda dinilainya sebagai wujud untuk mengintegrasikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ke dalam setiap detail desain burung garuda sebagai lambang negara.
Pilihan Editor: Terpopuler: IAI Tanggapi Kritik soal Desain Istana Garuda IKN, Kronologi Anggota Paskibraka Dilarang Berjilbab