TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan bahwa medali yang diperoleh para atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 akan bebas dari bea masuk. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kasus yang sebelumnya menjadi sorotan karena dikenai bea masuk. Apa saja? Berikut penjelasannya.
1. Penjelasan DJBC di Balik Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral tentang penetapan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu impor yang dibeli oleh pengguna TikTok @radhikaalthaf. DJBC menjelaskan bahwa besarnya bea masuk tersebut disebabkan oleh sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada perusahaan jasa pengiriman, yaitu DHL.
Menurut Bea Cukai, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean yang diberitahukan oleh DHL untuk sepatu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, di mana DHL melaporkan nilai CIF hanya sebesar USD 35.37 atau sekitar Rp 562.736. Akibat dari pelaporan nilai yang tidak benar ini, dikenakan sanksi denda yang menyebabkan besarnya bea masuk yang harus dibayar Radhika melebihi harga sepatu yang dibelinya, yaitu sebesar Rp 10,3 juta.
2. Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menanggapi isu terkait rencana penambahan objek cukai baru, termasuk rumah, tiket konser, makanan cepat saji, dan lainnya.
“Belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa barang yang dikenakan cukai umumnya memiliki karakteristik yang perlu dikendalikan konsumsinya, diawasi peredarannya, atau dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mencapai keadilan dan keseimbangan melalui pembebanan pungutan negara.
Ia menegaskan, hingga saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tidak bisa dengan cepat ditetapkan.
3. Jemaah Haji Perempuan Beli Emas di Arab Saudi
Pernah di media sosial kabar mengenai sejumlah jemaah haji perempuan yang membeli banyak perhiasan emas di Arab Saudi. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari warganet tentang alasan di balik pembelian tersebut. Menurut Mochamad Hanafi, seorang pedagang emas, ada beberapa alasan mengapa masyarakat, terutama jemaah haji perempuan, gemar membeli emas di Tanah Suci. Pembelian emas perhiasan di Arab Saudi dianggap sebagai hal yang lazim dilakukan oleh para jemaah haji perempuan.
"Beberapa faktor sih menjadi alasannya. Satu, karena kadar emas. Kedua, model perhiasan emas atau motif perhiasan emas. Ketiga, karena ketidaktahuan atau ada isu tertentu," kata pemilik Toko Emas Hanafi Jaya pada Tempo, Senin, 10 Juli 2022.
4. Dilaporkan oleh Pengusaha Malaysia atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh menuduh Bea Cukai melakukan penyalahgunaan wewenang karena menahan sembilan mobil mewah miliknya. Sebelumnya, Bea Cukai juga pernah terlibat dalam beberapa kasus yang memicu perbincangan di masyarakat.
“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial X (Twitter) itu.
5. Penahanan Keyboard Hibah untuk SLB hingga Akhirnya Diserahkan Tanpa Pajak
Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah menahan keyboard braille hibah dari Korea Selatan untuk sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun Bea Cukai menahan dan meminta dokumen seperti invoice.
Karena keyboard tersebut adalah prototipe hibah tanpa nilai jual, pihak SLB tidak dapat memberikan bukti pembayaran. Bea Cukai kemudian menetapkan nilai barang sebesar Rp 361 juta dan meminta pajak, yang ditolak oleh pihak sekolah. Setelah kasus ini viral, Bea Cukai akhirnya menyerahkan keyboard tersebut tanpa pungutan pajak, mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui barang itu adalah hibah.
6. Penahanan Parasut Paralayang Atlet Jambi
Lagi-lagi pernah menjadi sorotan karena menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X yang menyebutkan Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.
"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.
"Saya mendapat kiriman dari teman di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai," kata Hendra dalam Facebook pada 15 Mei 2024.
MYESHA FATINA RACHMAN I ANNISA FEBIOLA I ILONA ESTHERINA I AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya