TEMPO.CO, Jakarta - KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar ((KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan, mulai berlaku 1 Juli 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan itu tidak akan membuat iuran peserta kelas 3 naik.
Tapi untuk peserta kelas 1 dan 2, belum ada kepastian. "Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata dia usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? (karena) tidak mampu," katanya.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan.
Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.
"Iuran sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.
"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.
Perbedaan KRIS dan Sistem Kelas
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Semua peserta BPJS akan mendapat pelayanan standar, meskipun pasien bia minta pindah ke kelas premium dengan biaya tambahan.
Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.
Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi, lalu kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan satu outlet oksigen.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Data ini merupakan catatan yang dihimpun hingga 20 Mei 2024. Namun, jumlahnya masih jauh dari angka target, yakni 2.432 rumah sakit pada 2024.
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor Veddriq dan Rizki Raih Dua Medali Emas Olimpiade Paris 2024 untuk Indonesia, Berapa Bonusnya?