Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KRIS Berlaku Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Akan Naik?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar ((KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan, mulai berlaku 1 Juli 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan itu tidak akan membuat iuran peserta kelas 3 naik.

Tapi untuk peserta kelas 1 dan 2, belum ada kepastian. "Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata dia usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.

"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? (karena) tidak mampu," katanya.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan. 

Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbedaan KRIS dan Sistem Kelas

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.

Semua peserta BPJS akan mendapat pelayanan standar, meskipun pasien bia minta pindah ke kelas premium dengan biaya tambahan.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan. 

Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi, lalu kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan satu outlet oksigen.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Data ini merupakan catatan yang dihimpun hingga 20 Mei 2024. Namun, jumlahnya masih jauh dari angka target, yakni 2.432 rumah sakit pada 2024.

ANTARA | TIM TEMPO

Pilihan Editor Veddriq dan Rizki Raih Dua Medali Emas Olimpiade Paris 2024 untuk Indonesia, Berapa Bonusnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

8 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

8 hari lalu

5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Berikut adalah lima cara mudah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

9 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

9 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Bandara VVIP Soekarno-Hatta, Banten, 6 September 2024. Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus di Indonesia telah berakhir dengan misa kudus yang dihadiri ribuan umat Katolik pada Kamis, 5 September 2024, di Gelora Bung Karno (GBK) kemarin. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Subianto akan naikkan gaji ASN tahun depan.


Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Pedagang menjual foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan berbagai aspek terkait lokasi pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.  TEMPO/Subekti.
Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Prabowo-Gibran akan dituntut untuk menyelesaikan persoalan polusi udara yang semakin parah.


BPJS Kesehatan Raih Dua Penghargaan di Asian Technology Excellence Awards 2024

11 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti didampingi Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menerima penghargaan di Asian Technology Excellence Awards 2024 Bangkok, pada 5 September 2024. Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Raih Dua Penghargaan di Asian Technology Excellence Awards 2024

Pencapaian ini menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Inovasi Digital BPJS Kesehatan Jadi Sorotan di HMA 2024

20 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, tampil menjadi pembicara dalam Hospital Management Asia (HMA) 2024 pada Rabu, 28 Agustus 1024. Acara HMA menjadi ajang untuk saling berbagi pengalaman dengan negara-negara di Asia, khususnya terkait digitalisasi layanan di bidang kesehatan. Dok. BPJS Kesehatan
Inovasi Digital BPJS Kesehatan Jadi Sorotan di HMA 2024

Selama lebih dari 10 tahun BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membawa perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia