Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenko Marves Proses Penyusunan Regulasi Atur Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah

image-gnews
Diseminasi dan Penyerahan Berkas Akademik Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah yang diadakan Traction Energy Asia bersama Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) FH UI, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra
Diseminasi dan Penyerahan Berkas Akademik Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah yang diadakan Traction Energy Asia bersama Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) FH UI, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Foto: TEMPO/Afron Mandala Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan, Sora Lokita, menjadi perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dalam Diseminasi dan Penyerahan Naskah Akademik Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah yang diadakan oleh Traction Energy Asia dan Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) FH UI di Jakarta.

Ia menekankan pentingnya keselarasan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola minyak jelantah. "Tanpa adanya keselarasan pemahaman, diskusi mengenai isu limbah dan komoditi dalam konteks minyak jelantah dikhawatirkan hanya akan berputar tanpa solusi yang konkret," ucap Sora di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Sora mengatakan semua pihak perlu fokus agar bisa mencapai kesepahaman bersama, "bukan hanya berdiskusi tanpa arah," ujar dia. Kemenko Marves, kata dia, sedang dalam proses penyusunan regulasi yang akan mengatur tata kelola dan tata niaga minyak jelantah. Regulasi ini akan didasarkan pada naskah akademik yang telah disusun tim ahli. Naskah akademik tersebut, menurut ia, merupakan tonggak penting yang merangkum isu-isu krusial yang harus diperhatikan oleh semua pihak.

Selain itu, Sora juga menyampaikan pemerintah berencana memastikan regulasi yang akan disusun tidak hanya berfungsi di atas kertas, tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan. Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam diskusi ini, kata dia, adalah perdebatan soal status minyak jelantah sebagai limbah atau komoditi. Isu ini perlu terus dilanjutkan dalam forum yang lebih spesifik, agar pemahaman yang seragam bisa tercapai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asisten Deputi tersebut mengapresiasi kontribusi semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan naskah akademik tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh berbagai pihak, mulai dari sektor akademik hingga industri, yang telah berperan aktif dalam menyusun dasar regulasi ini," ujar Deputi.

Di akhir pidatonya, Sora mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mempelajari dan mendalami isi naskah akademik tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa pemahaman yang mendalam dari setiap pihak, diskusi ke depan hanya akan mengulang isu-isu yang sama. "Kami sangat mendorong agar semua pihak, baik yang hadir secara fisik maupun daring, bisa mulai mempelajari naskah akademik ini agar diskusi ke depan lebih terarah," tutupnya.

Pilihan editor: Menteri ATR/BPN AHY Akui Masih Ada Masalah Lahan di IKN: Tidak Boleh Ada yang Tersakiti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

8 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

Ekonom senior Faisal Basri sosok yang memimpin Tim Satgas Anti-Mafia Migas pada 2014, termasuk mengusut skandal Petral.


Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

11 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

Pemerintah menggunakan sejumlah sumber daya ramah lingkungan dan pendanaan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.


Indonesia Masuk Segitiga Terumbu Karang Dunia, Ini Penjelasan Soal Luas Maritim dan Jumlah Spesiesnya

34 hari lalu

Ikan-ikan berenang di antara terumbu karang di perairan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, 6 Oktober 2022. REUTERS/Angie Teo
Indonesia Masuk Segitiga Terumbu Karang Dunia, Ini Penjelasan Soal Luas Maritim dan Jumlah Spesiesnya

Lautan indonesia berkontribusi besar dalam area Segitiga Terumbu Karang Dunia atau Coral Triangle.


Kemenko Marves Buka Skenario Pemerintah Tingkatkan Kualitas BBM Subsidi

42 hari lalu

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin saat cara Green Energy Buyers Dialogue yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Jumat12 Juli 2024. Dok. PLN
Kemenko Marves Buka Skenario Pemerintah Tingkatkan Kualitas BBM Subsidi

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pemerintah tak ingin menghapus dan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, melainkan meningkatkan kualitasnya.


Cegah Potensi Greenflation, Pemerintah Perlu Tetapkan Minyak Jelantah sebagai Komoditi

42 hari lalu

Pekerja memindahkan minyak jelantah di lokasi pengepul minyak jelantah kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Sejak adanya pelarangan terbatas untuk ekspor minyak jelantah, kini pengepul hanya mendapatkan 320 kilo per hari. TEMPO/Tony Hartawan
Cegah Potensi Greenflation, Pemerintah Perlu Tetapkan Minyak Jelantah sebagai Komoditi

Ketiadaan aturan soal tata kelola minyak jelantah dinilai berpotensi menyebabkan inflasi akibat transisi ekonomi konvensional ke ramah lingkungan


Kemenko Marves: Pemerintah Targetkan Hiliriasi Minyak Jelantah untuk Biofuel

43 hari lalu

Pekerja menyaring minyak jelantah untuk diolah menjadi lilin aromaterapi di Denpasar, Bali, Jumat 13 Januari 2023. Lilin yang dijual sebagai hampers dengan harga Rp15 ribu hingga Rp50 ribu perbuah tergantung ukuran itu dibuat dengan memanfaatkan minyak goreng bekas pakai yang dibeli dari warga sebagai pengganti bahan stearin untuk dicampur dengan sejumlah bahan lain dan dibentuk menjadi lilin aromaterapi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kemenko Marves: Pemerintah Targetkan Hiliriasi Minyak Jelantah untuk Biofuel

Kemenko Marves menargetkan hilirisasi dalam industri hilirisasi minyak jelantah.


Peneliti Traction Energy Asia Minta Pemerintah Tetapkan Minyak Jelantah sebagai Komoditi

43 hari lalu

Pekerja memindahkan minyak jelantah di lokasi pengepul minyak jelantah kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Peneliti Traction Energy Asia Minta Pemerintah Tetapkan Minyak Jelantah sebagai Komoditi

Harga jual minyak jelantah saat ini tergolong tinggi untuk kategori sebagai limbah.


Traction Energy Asia Dorong Pemerintah Atur Pemanfaatan dan Perdagangan Minyak Jelantah

43 hari lalu

Direktur Eksekutif Traction Energy Asia Tommy Pratama saat memaparkan naskah akademik peraturan pemerintah tentang tata kelola dan pemanfaatan minyak jelantah di Hotel Pulliman, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/Nandito Putra
Traction Energy Asia Dorong Pemerintah Atur Pemanfaatan dan Perdagangan Minyak Jelantah

Pemerintah diminta terbitkan regulasi yang mengatur tata kelola pemanfaatan dan perdagangan minyak jelantah


BSKDN Kemendagri Paparkan Hasil Uji Coba ITKPD

55 hari lalu

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, memberikan keterangan terkait hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), di Ruang Command Center dan Coworking Space BSKDN,Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Dok. Kemendagri
BSKDN Kemendagri Paparkan Hasil Uji Coba ITKPD

BSKDN Kemendagri telah memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah.


Luhut Kritik KPK: OTT Itu Kampungan

57 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpidato saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Kritik KPK: OTT Itu Kampungan

Luhut Binsar Pandjaitan sebut KPK tak pernah mendorong fungsi pencegahan. Akibatnya, ada banyak operasi tangkap tangan (OTT).