Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, larangan penjualan rokok secara eceran tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
“Pembatasan nonfiskal, seperti tidak boleh dijual eceran, itu tidak mengurangi (penerimaan negara),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Dia menjelaskan, penerimaan cukai dari rokok dipungut dalam tingkat pabrik, sehingga penjualan per batang tidak berpengaruh terhadap pungutan cukai.
“Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau misal satu kotak rokok ini harganya Rp10.000, maka pungutan negara itu Rp6.800,” ujar dia.
Menurut dia, kebijakan pembatasan nonfiskal lebih menekankan upaya mengurangi prevalensi merokok, alih-alih menjadi strategi penerimaan negara.
Dengan larangan penjualan rokok secara eceran, diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat membeli rokok karena harga yang mahal. Di samping itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok,” tambahnya.
ANTARA | KEMKES.GO.ID
Pilihan Editor Kronologi Roti Okko Terungkap Gunakan Pengawet Kosmetik sampai Sertifikat Halalnya Dicabut