TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih menggodok formula kebijakan family office atau kantor keluarga bagi para hartawan. Selain diberikan kemudahan mengelola kekayaan di Indonesia, mereka juga akan diberikan insentif pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain rancangan dan insentif untuk kantor keluarga masih dikaji. Para pemangku kebijakan akan melakukan benchmarking atau membandingkan pusat-pusat family office di berbagai negara.
“Ada yang sukses ada yang tidak sukses, jadi kita belajar dari situ,” ujar Sri Mulyani di kantor kementerian keuangan, Senin, 22 Juli 2024.
Mengenai insentif perpajakan, Sri Mulyani melanjutkan, kementerian sudah memiliki gambaran dari kebijakan pajak sebelumnya, seperti tax holiday atau fasilitas pengurang pajak penghasilan badan (PPh Badan) kepada investor atau penanam modal dengan kriteria tertentu. Ada pula fasilitas lain kepada investor berupa tax alowance.
Sri Mulyani juga menyinggung pajak yang sudah pemerintah berikan untuk investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Ini juga sudah cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan,” kata dia.
Bendahara Negara ini mengatakan masih akan mempelajari kemajuan dari pembahasan mengenai family office. Hingga akhirnya bisa membandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak.
Selanjutnya: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut....