TEMPO.CO, Jakarta - Gumuk Pasir atau gundukan pasir menyerupai bukit di kawasan Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal dinilai oleh tim nasional untuk ditingkatkan statusnya dari Geopark Yogyakarta menjadi Geopark Nasional.
"Pada 22 Juli 2024 akan dilakukan penilaian terhadap Geopark Yogyakarta, termasuk di dalamnya Gumuk Pasir Barchan Parangtritis untuk ditingkatkan statusnya menjadi Geopark atau Taman Bumi Nasional," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi di Bantul, Minggu, 14 Juli 2024.
Tim penilai yang akan melakukan penilaian berasal Pakar Komite Nasional Geopark Indonesia, UNESCO Global Geopark Raja Ampat, dan Ketua Tim Teknis BP UNESCO Global Geopark Ijen.
Dia mengatakan, luas keseluruhan Gumuk Pasir di kawasan Pantai Parangtritis Bantul 412,8 hektare, yang terdiri atas zona inti 141,10 hektare, kemudian zona penyangga di bagian barat 176,43 hektare, dan zona penyangga di timur seluas 95,27 hektare.
"Gumuk Pasir Parangtritis merupakan salah satu Geopark Jogja yang ada di Bantul, Gumuk Pasir Parangtritis memiliki keunikan berupa bulan sabit terbalik atau disebut barchan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Kabupaten Bantul harus bangga karena telah dikaruniai sebuah kekayaan geologi yang hanya ada dua di dunia yaitu di Mexico dan Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Geopark Jogja dilahirkan untuk menyampaikan kepada dunia bahwa sumbu atau garis atau poros imajiner yang melambangkan keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan manusia maupun manusia dengan alam.
Termasuk lima anasir pembentukan yakni api (agni) dari gunung Merapi, tanah (bantala) dari bumi Ngayogyakarta dan air (tirta) dari Laut Selatan, angin (maruta) dan akasa (ether), termasuk tiga unsur yang menjadikan kehidupan yaitu fisik, tenaga dan jiwa.
"Telah tersibak bentang alam Yogyakarta, lorong Merapi dan Gumuk Pasir yang saling mempengaruhi secara alamiah, dengan dukungan keberadaan Perbukitan Menoreh dan Perbukitan Batur Agung telah hidup dan menghidupi peradaban ini," katanya.
Gumuk Pasir di Parangtritis (geoparkjogja.jogjaprov.go.id)
Melekat dengan Objek Wisata Pantai Parangtritis
Dalam laman Geopark Jogja, disebutkan bahwa Situs Gumuk Pasir Parangtritis berada di Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, berdekatan dengan objek pariwisata Pantai Parangtritis yang berjarak 28 kilometer dari Kota Yogyakarta.
Kawasan Parangtritis adalah kawasan yang sebagian besar disusun oleh endapan permukaan yang berumur Kuarter dengan beberapa singkapan batuan gunung api yang berumur Tersier. Endapan situs Gumuk Pasir Parangtritis terdiri dari breksi andesit yang membentuk morfologi tebing dan perbukitan di sebelah timur Pantai Parangtritis yang termasuk dalam Formasi Nglanggran, intrusi andesit, dan Lava Parangkusumo.
Fenomena paling menarik perhatian adalah terdapatnya peristiwa geologi modern yang sangat langka berupa gumuk pasir pada wilayah ini. Terbentuknya gumuk pasir tersebut merupakan hasil dari proses yang dipengaruhi oleh angin, material Gunung Merapi, Graben Bantul, serta Sungai Opak dan Sungai Progo yang membawa material dari Gunung Merapi.
Adapun proses pembentukan Gumuk Pasir Parangtritis adalah sebagai berikut: material pasir berasal dari Gunung Merapi, terbawa aliran Kali Opak dan Kali Progo.
Gelombang laut kemudian menyebarkan pasir di sepanjang Pantai Parangtritis sampai Kulon Progo. Angin dari arah tenggara yang relatif konstan membawa butiran pasir membentur dinding tebing, sehingga membentuk morfologi gumuk pasir yang khas terutama tipe Barchan.
Terus Menyusut
Gumuk Pasir Parangtritis merupakan geoheritage di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terus mengalami penurunan luasan dari tahun ke tahun. Pada 2017, luas Gumuk Pasir Parangtritis tercatat 412,8 hektare. Kini, luasnya menyusut hingga 30 hektare.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPKS) Badan Informasi Geospasial (BIG) Suprajaka mengatakan, perlu dilakukan upaya terstruktur dengan pendekatan berbasis masyarakat untuk menjaga eksistensi Gumuk Pasir Parangtritis.
“Upaya monitoring yang selama ini dilakukan BIG melalui Parangtritis Geomaritime Science Park menghasilkan data spasial temporal dengan kualitas terstandarisasi,” kata Suprajaka dalam sambutannya pada Workshop Geomaritime bertema `Saka Memukti: Satu Kata Menuju Gumuk Pasir Lestari` pada 15 Agustus 2022.
Kawasan Gumuk Pasir yang membentang dari Pantai Pelangi sampai barat Parangkusumo, Desa Parangtritis, adalah area milik Kesultananan Yogyakarta. Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro selaku perwakilan Keraton Yogyakarta mengatakan bahwa Ngarsa Dalem (Sultan Hamengku Buwono X) mengharapkan adanya suatu kajian terhadap pengelolaan Gumuk Pasir.
“Kawasan Kagungan Ndalem (area Kesultanan) Gumuk Pasir seluas 412 hektare, sebenarnya sudah dilakukan pembagian menjadi zona inti, penyangga, dan zona pemanfaatan. Tetapi, saat ini sudah tidak tertata lagi sesuai dengan zona peruntukkannya,” kata Kanjeng Wiro dalam diskusi dengan Badan Informasi Geospasial, 14 Juni 2021.
Banyak warga yang tidak paham mengenai batasan zona inti, terbatas, dan penyangga mengakibatkan banyak berdiri bangunan di kawasan tersebut. Karenanya, perlu rumusan yang spesifik terkait pengelolaan gumuk pasir, katanya.
Kelas Geopark
Geopark atau Taman Bumi adalah wilayah terpadu perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara berkelanjutan, dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sana.
Berdarakan Peraturan Presiden nomor 9 / 2009, Taman Bumi (Geopark)yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam bernilai terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity}, dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity).
Geopark juga harus dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumindan lingkungan sekitarnya.
Terdapat istilah taman bumi dunia/global serta juga taman bumi nasional. Untuk tingkat global, maka keputusan penentuannya dilakukan oleh UNESCO, sedangkan tingkat nasional oleh menteri terkait.
Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage).
ANTARA | GEOPARKJOGJA | BADAN INFORMASI GEOASPASIAL