Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KADI Beberkan Panjang Lebar soal Kriteria Perusahaan Asing yang Bisa Dikenai Bea Masuk Anti Dumping

image-gnews
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Danang Prasta Danial. Foto : Kemendag
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Danang Prasta Danial. Foto : Kemendag
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Danang Prasta Danial, menjelaskan kriteria sebuah perusahaan asing bisa dikenai Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Kriteria itu secara global mengacu kepada aturan World Trade Organization (WTO).

Di Indonesia, pemerintah menerjemahkannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tindakan Anti-dumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Danang menjelaskan, dugaan dumping dilihat antara lain dari perbedaan harga jual komoditas di negara tujuan ekspor. Bila harga jual ke Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan harga jual ke negara lain yang jataknya kurang lebih sama, itu sudah menjadi indikasi adanya dumping.

Meski begitu, kata Danang, perbandingan tidak cukup dengan satu negara. Harus ada beberapa negara tujuan ekspor lain sebagai pembanding.

Danang mencontohkan, sebuah negara mengekspor produk ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam seharga US$ 14. Begitu diselidiki, negara itu ternyata mengekspor produk yang sama ke Indonesia seharga hanya US$ 6. Kondisi itu merupakan indikasi adanya dumping.

Namun, KADI juga tak sembarangan merekomendasikan BMAD. Sebelum menginisasi penyelidikan, Danang mengatakan instasinya akan mengumpulkan data, baik harga dan volume impor maupun kondisi industri dalam negeri.

Menurut dia, harus ada bukti kausalitas antara dugaan dumping itu dengan kondisi industri. Untuk membuktikannya, ada sejumlah indikator yang digunakan KADI, antara lain pangsa pasar, produksi, dan kapasitas penjualan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau sudah ada dua data itu (impor dan kondisi industri dalam negeri), nanti dilihat apakah ada hubungannya,” kata Danang, ditemui di kantornya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Setelah terbukti ada kausalitas, Danang mengatakan baru KADI akan menghitung besaran bea masuk yang akan dikenakan. Menurut dia, penghitungan besaran bea masuk itu kompleks. Kepada Tempo, Danang menunjukkan sejumlah buku tebal. Buku itu merupakan acuan penghitungan dan penerapan anti dumping. “Harus benar-benar teliti,” kata dia.

Selama ini, Danang menyebut besaran bea masuk bervariasi. Dia membenarkan perusahaan yang tidak kooperatif dalam penyelidikan akan dikenai bea masuk yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan lain.

Bea masuk itu, dia mengatakan, bisa sampai 400 persen seperti berlaku di Amerika Serikat. Tapi menurut dia, berdasarkan penyelidikan KADI, pemerintah belum pernah menerapkan bea masuk sampai ratusan persen.

Bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), KADI disebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas tengah menyelidiki data impor. Bila KADI merekomendasikan BMAD, KPPI merekomendasikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada Menteri Perdagangan, yang berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Bea masuk ini bertujuan memagari Indonesia dari banjir impor, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pilihan Editor: Zulhas: Ada Kaus Impor Rp50 Ribu, Pasti Masuknya Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

1 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

Hippindo sebut rencana pemindahan jalur masuk belum tentu selesaikan masalah. Justru berpotensi hambat impor legal.


Kritik Rencana Pemindahan Jalur Masuk Impor, Hippindo Sarankan Perbanyak Produksi Dalam Negeri

1 hari lalu

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Gerung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kritik Rencana Pemindahan Jalur Masuk Impor, Hippindo Sarankan Perbanyak Produksi Dalam Negeri

Hippindo kritik rencana pemerintah memindahkan jalur masuk impor tujuh komoditas ke Indonesia timur. Apa alternatifnya?


Hippindo Sebut Pemindahan Jalur Masuk Impor Bakal Picu Kenaikan Harga Barang

1 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Hippindo Sebut Pemindahan Jalur Masuk Impor Bakal Picu Kenaikan Harga Barang

Hippindo menilai rencana pemerintah memindahkan jalur masuk impor tujuh kompditas ke Indonesia timur akan memicu kenaikan harga barang. Mengapa?


KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Benang Filamen Artifisial, Benang Apakah Itu?

3 hari lalu

Franciska Simanjuntak. KPPI. Kemendag.go.id
KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Benang Filamen Artifisial, Benang Apakah Itu?

Simak informasi lengkap tentang kasus impor benang filamen artifisial yang baru saja dihentikan penyidikannya oleh KPPI


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

4 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.


Industri Tekstil Kian Terpuruk, Ini Langkah Kementerian Perindustrian

4 hari lalu

Dampak Banjir Barang Impor, Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk
Industri Tekstil Kian Terpuruk, Ini Langkah Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat sejumlah langkah merespons kondisi industri tekstil yang kian terpuruk.


Banjir Barang Impor Tidak Terbendung, Menteri Agus Gumiwang: PMI Manufaktur terus Terpuruk

4 hari lalu

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui usai membuka Tech Summit di kantor PIDI 4.0, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Banjir Barang Impor Tidak Terbendung, Menteri Agus Gumiwang: PMI Manufaktur terus Terpuruk

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan PMI manufaktur Indonesia terus terpuruk karena dampak banjir barang impor.


Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

5 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

5 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

5 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa 2 Juli 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024.