Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian dan Lembaga Minta Tambahan Anggaran untuk Pindah ke IKN, Siapa Saja Mereka?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Iklan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp60,64 triliun untuk 2025 saat rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, pagu indikatif Polri untuk 2025 sebesar Rp104,67 triliun. Namun, menurutnya kebutuhan Polri sebesar Rp165,31 triliun.

"Usulan anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp44,74 triliun atau naik 38,12 persen dibandingkan anggaran 2024," kata Agus.

Dia menjelaskan, dalam rangka menyiapkan ketanggapan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian. Di antaranya peningkatan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, melanjutkan reformasi birokrasi, hingga masih tingginya kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan pencucian uang.

Selain itu, menurutnya penambahan anggaran itu juga mempertimbangkan rencana pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, masih berkembangnya kejahatan siber, serta ditetapkannya Polda Papua Barat dan Papua Tengah.

Adapun pada tahun 2023, menurutnya Polri melakukan realisasi anggaran sebesar 98,38 persen. Di tahun tersebut, Polri mendapatkan alokasi anggaran Rp121,8 triliun.

Sedangkan pada tahun 2024, Polri mendapat anggaran sebesar Rp119,6 triliun, sejauh ini sudah terserap sebesar Rp50,8 triliun.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk 2025 sebesar Rp117,12 miliar. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pada tahun 2025, KPK memiliki kebutuhan anggaran sebesar Rp1,354 triliun, namun pagu indikatifnya sebesar Rp1,237 triliun.

"Kepada pimpinan Komisi I DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117,12 miliar," kata Nawawi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan usulan tambahan anggaran itu untuk program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp52,11 miliar.

Dia menjelaskan pagu indikatif KPK tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Menurut dia, pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp1,377 triliun.

"Yaitu turun sebesar Rp139,74 miliar, penurunan anggaran KPK jika dibandingkan dengan Dipa KPK 2024," kata dia.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp398,7 miliar pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp267,23 miliar.

"Ini PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata dia.

Untuk tahun 2025, dia menjelaskan sebanyak tujuh proyek prioritas yang menjadi rencana kerja KPK, mulai dari rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, hingga perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi.

Kementerian BUMN 'Nrimo'
Berbeda dengan kementerian atau lembaga lain, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Jon Erizal yang justru mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengajukan penambahan anggaran guna memperkuat kinerja.

"Jadi Kementerian BUMN jangan ragu mengajukan anggaran sepanjang bisa menghasilkan dividen lebih besar untuk negara yang berdampak besar dalam meringankan beban pendapatan negara dari pajak," ujar Jon melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Jon menyebut, pemerintah sudah sepatutnya mendukung penambahan alokasi anggaran untuk Kementerian BUMN.

Alternatif lain, sambung Jon, BUMN bisa kembali memanfaatkan dividen untuk pengembangan usaha atau aksi korporasi guna meningkatkan dividen ke depan.

"Semisal dividen sebesar Rp81 triliun itu sepenuhnya atau sebagian kembali ke BUMN untuk menghasilkan dividen lebih besar lagi. Itu bisa menjadi opsi alternatif dalam mendorong penerimaan negara dalam bentuk dividen ke depan," kata Jon.

Ia mengaku prihatin dengan rendahnya alokasi anggaran untuk Kementerian BUMN untuk 2025, yaitu sebesar Rp277,498 miliar atau lebih rendah 16 persen dari 2024 yang mencapai Rp328 miliar.

"Saya prihatin anggaran Kementerian BUMN kecil sekali dibandingkan kementerian lain. Padahal capaiannya luar biasa," ucapnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

29 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

53 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

11 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Menparekraf Keluhkan Pagu Anggaran Sementara Kementerian: Kurang Berkelanjutan

13 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Mantan Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menparekraf Keluhkan Pagu Anggaran Sementara Kementerian: Kurang Berkelanjutan

Menparekraf Sandiaga Uno mengeluhkan pagu anggaran sementara 2025 sebesar Rp 1,7 triliun dan meminta penambahan menjadi Rp 3,05 triliun


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

21 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.