Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS TK Nilai Tapera Punya Tujuan Baik: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama perluasan kanal pembayaran iuran di Menara Danamon, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribad
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama perluasan kanal pembayaran iuran di Menara Danamon, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBJS TK) mempercayai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan baik untuk kesejahteraan pekerja di Indonesia dan kebijakan pemerintah tersebut tentu sudah melalui kajian. “Kami dari sisi badan pelaksanaan, percaya bahwa kebijakan ini tentu ada tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerja,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha saat dijumpai media di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Terkait pengaruh adanya program Tapera terhadap jumlah kepesertaan maupun dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan, Asep menyampaikan pihaknya saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh mengingat kebijakan tersebut masih terbilang baru. BPJS Ketenagakerjaan juga masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Badan Pengelola (BP) Tapera.

“Kami selama ini lebih banyak kepada diskusi bagaimana kepesertaan. Kan Tapera ada peserta, di kami juga ada peserta, bagaimana menyingkronkan manfaat-manfaat itu yang ada. Selama ini baru sejauh itu, kan ini (program Tapera) kebijakan baru,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan peluang bagi peserta untuk memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan. MLT ini, jelas Asep, sudah berjalan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Asep mengatakan bahwa program Tapera dan MLT terdapat perbedaan konsep. Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat sementara MLT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program tambahan untuk memperluas manfaat. Hingga saat ini, sebut Asep, baru sekitar 4.000 peserta yang mendapatkan manfaat MLT program perumahan.

Terdapat empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini (MLT) sudah berjalan. Sejak tahun lalu, kita kerja sama dengan perbankan. Jadi kita ada trade subsidi dari BPJS, kemudian kita kerja sama dengan perbankan dan menyalurkan paling tidak tiga (kategori). Satu, untuk perumahan maksimal 500 juta plafonnya. Dua, untuk renovasi 200 juta. Tiga, uang muka perumahan 150 juta,” kata Asep.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Asep menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi sekitar 53,5 juta dan posisi hingga saat ini telah mencapai sekitar 40 juta juta peserta. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan berfokus pada kepesertaan terutama kategori bukan penerima upah (BPU).

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai bahwa PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu MLT perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. "Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji (untuk program Tapera) yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," kata Shinta.

Menurut pandangan Apindo, justru seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

Pilihan editor: 2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

19 jam lalu

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, pada 4 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.


Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Desa Balahu di Gorontalo

4 hari lalu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo (kedua dari kiri) didampingi Kepala Desa Balahu Ismail Rahman (kiri) melihat kain sulam karawo di Desa Balahu, Kabupaten Gorontalo, Senin, 2 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Desa Balahu di Gorontalo

BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kematian telah memastikan banyak ahli waris dari pekerja di Gorontalo yang meninggal dunia memiliki warisan untuk melanjutkan hidup dan tidak jatuh miskin.


Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

5 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberi hormat saat Presiden Joko Widodo memberi sambutan dalam apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo memuji Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih di hadapan peserta Rapimnas Partai Gerindra. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Alasan Jokowi Minta Prabowo Lanjutkan IKN, Cerita PHK Karyawan CNN Indonesia

Terpopuler: Alasan Jokowi meminta Prabowo Subianto melanjutkan proyek IKN. Cerita PHK sepihak yang menimpa karyawan CNN Indonesia.


Hashim Pastikan Pemerintah Prabowo akan Lanjutkan Program Tapera

7 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri) menghadiri penutupan Kongres ke-VI PAN di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024. Kongres ke-VI PAN secara aklamasi menetapkan incumbent Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hashim Pastikan Pemerintah Prabowo akan Lanjutkan Program Tapera

Hashim Djojohadikusumo sebut pemerintahan Prabowo Subianto akan melanjutkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk realisasikan janji bangun 3 juta rumah dan apartemen per tahun.


Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

31 hari lalu

Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Serikat Buruh menggugat MK untuk mencabut UU Tapera. Berbagai pihak lain turut mengungkapkan keberatan terhadap diwajibkannya Tapera.


Kemendagri Mutakhirkan Data ASN untuk Dukung Program Tapera

38 hari lalu

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Kemendagri Mutakhirkan Data ASN untuk Dukung Program Tapera

Kemendagri melakukan pemutakhiran data ASN sebagai kelengkapan administrasi program Tapera.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

44 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

45 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

45 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Wacana iuran wajib Tapera menuai kritik dari publik, kini pemerintah rencanakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. yang juga disorot publik.


Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

58 hari lalu

Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Solo Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Aksi Mahasiswa Aliansi BEM Solo Raya: Soroti Revisi UU Kontroversial hingga Narasi Pulangkan Jokowi

Para mahasiswa dalam aliansi BEM Solo Raya itu juga menyampaikan tuntutan berkaitan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang problematis