TEMPO.CO, Jakarta - Meta dan TikTok merespon peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengimbau kepada seluruh platform untuk ikut memberantas judi online. Peringatan itu disampaikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024. Budi Arie mengatakan akan memberi denda sebesar Rp 500 juta per konten judi online kepada platform yang memfasilitasi bandar.
Meta sebagai induk dari media sosial Facebook dan Instagram mengatakan, perusahaanya sudah bersikap tegas pada permasalahan konten judi online sejak awal. Meta akan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk memberantas judi online.
“Kami memahami perhatian pemerintah terhadap masalah konten judi online. Kami akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan kebijakan kami dan mengambil tindakan terkait konten judi online ilegal,” kata juru bicara Meta saat dikonfirmasi Tempo via aplikasi Whatsapp pada Jumat, 31 Mei 2024.
Selain Meta, TikTok mengatakan sudah membuat aturan soal konten judi online sejak awal. Aturan itu termaktub dalam Community Guidelines di laman resmi mereka.Isinya mencakup apa yang diperbolehkan pengguna di TikTok serta standar yang memenuhi Feed For You (FYF).
FYF merupakan fitur dari TikTok yang merekomendasikan konten secara personal ke penggunanya. Salah satu standar FYF adalah tidak membolehkan konten seperti perjudian. “Menampilkan atau mengagungkan perjudian atau aktivitas serupa perjudian, seperti merekam seseorang yang sedang berjudi atau membuat pernyataan positif umum tentang perjudian,” dikutip dari laman resmi TikTok, Jumat, 31 Mei 2024.
Untuk menjaga keamanan pengguna, TikTok melarang penggunanya yang masih berusia 13 tahun. “Kami sangat berkomitmen agar TikTok menjadi pengalaman yang aman dan positif bagi orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun (kami menyebut mereka sebagai ‘remaja’ atau ‘kaum muda’),” tulis TikTok.
Selanjutnya: Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mencatat....