Hal lain yang tak kalah penting, menurut Airlangga, adalah perbankan yang melakukan channeling. "Channeling perbankannya melalui mana," tutur Airlangga.
Dalam hal ini, kata Airlangga, skema detail soal Tapera mestinya ditanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. "Tanyanya ke Menteri PUPR dan Menteri Keuangan. Timnya kan itu."
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah akan memotong sebesar 3 persen dari gaji pekerja untuk Tapera. Presiden Jokowi telah meneken regulasi tersebut pada 20 Mei 2024 lalu.
Adapun besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah berlalu untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja, masing-masing perusahaan 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Pilihan Editor: Menolak Tapera, Serikat Buruh akan Gelar Demo Besar