Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gakkum KLHK Temukan Awetan Satwa Dilindungi di Kios Barang Antik di Temanggung

image-gnews
Hewan langka yang telah diawetkan hasil sitaan Gakkum Jabalnusra KLHK dari toko barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dokumentasi: Gakkum KLHK
Hewan langka yang telah diawetkan hasil sitaan Gakkum Jabalnusra KLHK dari toko barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dokumentasi: Gakkum KLHK
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Tim Operasi Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara atau Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan satwa dilindungi yang telah diawetkan di kios barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.

Sejumlah temuan yang telah disita yaitu 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, dan kepala kasuari. "Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa," ujar Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Surabaya, KLHK, Agus Mardiyanto, melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 27 Mei 2024.

Hewan langka yang telah diawetkan hasil sitaan Gakkum Jabalnusra KLHK dari toko barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dokumentasi: Gakkum KLHK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barang-barang tersebut ditemukan di kios barang antik milik M, 66 tahun. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Agus mengatakan, bakal terus melakukan tindakan untuk menekan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. "Yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

34 hari lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau sumatera yang mati terjerat, Kamis, 25 Juli 2024. Antara/Yusrizal.
Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

Harimau sumatera itu tergeletak dengan seutas kawat gas sepeda motor yang digunakan warga untuk menjerat babi hutan.


Tim KLHK Amankan Penjual Organ Trenggiling di Sumbar

40 hari lalu

Dua orang yang diduga hendak menjual sisik tregiling diamankan oleh Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di pakiran Masjid Raya Sumatra Barat pada Kamis, 25 Juli 2024. Foto Istimewa/Gakkum KLHK.
Tim KLHK Amankan Penjual Organ Trenggiling di Sumbar

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan sedang terjadi transaksi penjualan sisik trenggiling.


Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

43 hari lalu

Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

Ketua Tim Kajian Anggota Wantimpres Soleman B Ponto mengungkap ancaman di balik kapal supertanker MT Arman yang kini dalam posisi disita.


Cara ke Taman Safari dari Jakarta, Bisa Pakai Transportasi Umum

54 hari lalu

Cai Tao panda di Istana Panda Taman Safari Bogor Indoneia. (dok. Istimewa)
Cara ke Taman Safari dari Jakarta, Bisa Pakai Transportasi Umum

Cara ke Taman Safari dari Jakarta bisa menggunakan transportasi umum seperti KRL hingga bus. Berikut ini rute dan tata caranya.


Artis Bollywood Diduga Selundupkan Cenderawasih ke India, Ini Pasal yang Dilanggar dan Sanksinya

5 Juli 2024

Tersangka penyelundupan  satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Artis Bollywood Diduga Selundupkan Cenderawasih ke India, Ini Pasal yang Dilanggar dan Sanksinya

Artis Bollywood asal India, Raama Mehra, selundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper. Apa ancaman hukumannya?


12 Orang Dilarang Melihat Panda Seumur Hidup akibat Perilaku yang Tidak Beradab

20 Juni 2024

Xiang Xiang, seekor panda raksasa yang lahir di Jepang pada tahun 2017 dan dipindahkan ke Cina pada bulan Februari tahun 2023, berjalan menuju camilannya untuk ulang tahunnya yang ke 7 tahun, di Ya'an Bifengxia di Pusat Konservasi dan Penelitian Panda Raksasa Cina, selama tur media di Ya'an, provinsi Sichuan, Cina 12 Juni 2024. REUTERS/Tingshu Wang
12 Orang Dilarang Melihat Panda Seumur Hidup akibat Perilaku yang Tidak Beradab

Turis-turis itu kedapatan melemparkan rebung, batang lolipop, dan rokok ke area bermain panda di luar ruangan.


Temuan Awetan Satwa Dilindungi di Kios Barang Antik di Temanggung: Cendrawasih hingga Kulit Macan Tutul

28 Mei 2024

Sejumlah barang bukti satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Medan, Kamis, 10 Agustus 2023. Barang yang dimusnahkan berupa 46 buah kulit harimau Sumatera, satu offset harimau Sumatera, satu offset rangkong, lima offset tanduk rusa, lima offset penyu sisik, 15,5 kg sisik tringgiling, 317 kulit ular gendang, 38 kulit ular sanca batik. ANTARA/Fransisco Carolio
Temuan Awetan Satwa Dilindungi di Kios Barang Antik di Temanggung: Cendrawasih hingga Kulit Macan Tutul

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan satwa dilindungi yang telah diawetkan di kios barang antik di Kecamatan Bejen, Temanggung


Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

19 Mei 2024

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.


Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

10 Mei 2024

Kadal soa payung (Chlamydosaurus kingii). /Dok BBKSDA Papua
Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

24 April 2024

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.