Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan -  Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara 4 atau PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada Senin, 13 Mei 2024.

Juru Sita Rahmad Diansyah mengatakan, proses sita dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dari tingkat gugatan sampai Peninjauan Kembali. Pelaksanaannya sesuai Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024. “Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini berdampak pada kelancaran eksekusi lahan. Sita dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” kata Rahmad.

Penyelamatan aset di Kebun Dolok Ilir berjalan panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 Desember 1981, diperpanjang dengan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektar yang berlaku sampai 31 Desember 2030.

Seiring perjalanan waktu, beberapa orang mengklaim lahan seluas 121 hektare di areal HGU miliknya. Penggarapan mulai terjadi pada 1999, namun praktik okupansi baru berlangsung di 2017. Kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN 4 Regional 2 yang dulunya PTPN 4, pada 2018 dan 2020. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Region Head PTPN 4 Regional 2, Sudarma Bhakti Lessan mengatakan, kedua gugatan ditolak, mulai tingkat PN Seirampah, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis untuk menyelesaikan masalah. 

"Komunikasi dan mediasi terus diutamakan sampai eksekusi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma, Selasa, 14 Mei 2024.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Muhammad Ridho Nasution menambahkan, PTPN 4 Regional 2 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan menjadi katalisator ekonomi untuk berkontribusi atas pendapatan atau devisa yang bermuara pada pembangunan dan kepentingan rakyat. Ridho meminta dukungan dan mengajak seluruh elemen berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama. “Tidak mudah, perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulillah aset negara berhasil kita selamatkan,” kata Ridho.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

8 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

11 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

17 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

36 hari lalu

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

43 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

44 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

30 Juni 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo jadi Komisaris BUMN, Pengamat: BUMN Tak Akan Pernah Naik Kelas

13 Juni 2024

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo jadi Komisaris BUMN, Pengamat: BUMN Tak Akan Pernah Naik Kelas

Pengangkatan sejumlah nama kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo sebagai komisaris BUMN dipersoalkan. Bisa berimbas pada kinerja perseroan.


Mengenal Tsamara Amany Komisaris PTPN dan Perjalanan Kariernya

13 Juni 2024

Tsamara Amany/Foto: Instagram/Tsamara Amany
Mengenal Tsamara Amany Komisaris PTPN dan Perjalanan Kariernya

Tsamara Amany menjadi sorotan setelah diketahui menjabat sebagai komisaris independen Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN)


Terkini Bisnis: Pegawai BUMN Kerja 4 Hari dalam Sepekan, Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN

13 Juni 2024

Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Terkini Bisnis: Pegawai BUMN Kerja 4 Hari dalam Sepekan, Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN

Kementerian BUMN telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya.