Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR PNS dan Gaji ke-13 Diumumkan Hari Ini, Dibayar H-10 Lebaran

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS. ANTARA
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mengumumkan tunjangan hari raya pegawai negeri sipil (THR PNS) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara tahun 2024 pada hari ini, Jumat, 15 Maret 2024. Sejumlah menteri turut menghadiri pengumuman tersebut, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Aturan tersebut terbit beberapa minggu menjelang hari raya Idul Fitri.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," seperti tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut.

THR dan gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjuangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Sementara itu untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerimanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum lebaran. Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa THR bisa dibayarkan setelah tanggal Hari Raya jika belum dapat dibayarkan dalam periode tersebut.

Adapun gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan saat itu, peraturan tersebut menyatakan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelahnya.

Pilihan Editor: Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

Lebaran telah usai. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.


Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

13 hari lalu

Chief Executive Officer (CEO) Apple Tim Cook bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.


Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwalnya.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

20 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

22 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.


8 Tips Bagi-Bagi THR saat Lebaran Agar Tidak Tekor

23 hari lalu

Bagi-bagi THR adalah salah satu tradisi yang umum dilakukan ketika lebaran. Namun, ketahui tips bagi-bagi THR berikut ini agar tidak tekor. Foto: Canva
8 Tips Bagi-Bagi THR saat Lebaran Agar Tidak Tekor

Bagi-bagi THR adalah salah satu tradisi yang umum dilakukan ketika lebaran. Namun, ketahui tips bagi-bagi THR berikut ini agar tidak tekor.


5 Kiat Mengelola Uang THR

24 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
5 Kiat Mengelola Uang THR

Penerimaan Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sumber tambahan pendapatan menjelang lebaran atau Idulfitri


Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

24 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.


THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

24 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

24 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran