TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Deni menyebutkan penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp 15,9 triliun untuk 2.130.870 pegawai atau personel. “Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (Satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 Satker,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara.
Seluruh kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR, kata Deni, tepatnya sebanyak 84 K/L. Adapun pembayaran THR pensiunan tercatat sebesar Rp 11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen. Sementara untuk THR ASN daerah, jumlah yang tersalurkan mencapai Rp 13,54 triliun.
Deni memaparkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.
Selain itu, ada tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Baca Juga:
Pemerintah, kata Deni, juga memberikan tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap THR dan gaji ke-13 mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.
Pilihan Editor: Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir