Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan. 

Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Rincian THR PNS 2024

Adapun THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. 

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja. 

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 pada 2024 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Sebagai informasi, gaji pokok PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024, sedangkan gaji pokok pensiunan PNS/TNI/Polri naik 12 persen.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS terbaru yang dihitung berdasarkan masa kerja golongannya (MKG): 

Golongan I

-        Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

-        Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.

-        Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.

-        Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400. 

Golongan II

-        Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

-        Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.

-        Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.

-        Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Golongan III

-        Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

-        Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

-        Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

-        Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700. 

Golongan IV

-        Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.

-        Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.

-        Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

-        Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.

-        Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk paling banyak 3 orang anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. 

Untuk tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Nominal tunjangan pangan PNS adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram. 

Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga terdapat 5 orang anggota keluarga, maka PNS akan mendapatkan uang setara 50 kilogram beras. 

Berikutnya, tunjangan jabatan atau tunjangan umum diatur lebih lanjut dalam peraturan lain khusus untuk PNS yang memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. Begitu pula dengan tunjangan kinerja yang nominalnya berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga (K/L). 

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

5 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

12 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.