TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai 10 Maret 2024 memperketat aturan barang bawaan impor yang biasa dibawa penumpang dari luar negeri. Ketentuan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 itu, banyak dikeluhkan warga yang biasanya belanja barang sebagian untuk dijual kembali dalam bisnis jastip atau jasa titip.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor itu bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.
"Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," kata Prastowo di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Dia menambahkan kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri. Kendati begitu, pemerintah memahami tantangan di lapangan dengan segala kompleksitasnya perlu didengarkan dan diantisipasi.
"Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, karena banyak keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah dari tiap jenis barang.
Dalam aturan baru itu, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Sepatu, alas kaki dan tas misalnya, maksimal dua buah, sedangkan produk tekstil jadi maksimal lima per penumpang.
Alat elektronik dibatasi maksimal lima unit dengan total harga 1.500 dolar AS. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman.
Banyak 'Makan' Korban
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.
Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang. Selain itu ada 14 tas disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping per penumpang. Sebanyak 490 biji pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 biji berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang, di mana batasnya hanya 20 keping per penumpang. Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal US$ 1.500 per penumpang.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 2.500 lebih kotak roti milk bun asal Thailand dari 33 penindakan selama Februari 2024. Makanan tersebut merupakan barang 'jastip' yang akan dijual lagi.
ANTARA
Pilihan Editor Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten