TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Beleid yang mulai berlaku Rabu, 13 Maret 2024 tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.
Adapun pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri (Lebaran) atau hari raya keagamaan lainnya. Sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan paling cepat pada Juni 2024.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 tidak akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara atau CLTN merupakan cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud antara lain mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK), mendampingi suami/istri/anak yang membutuhkan perawatan khusus, serta mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Dasar hukum pengenaan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN, dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Sementara itu, aparatur negara yang bakal mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Aparatur negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus (Stafsus) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim ad hoc, serta Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
Kemudian, termasuk pula Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas; Pegawai Non-ASN; aparatur negara lainnya; pensiunan; penerima pensiunan; dan penerima tunjangan.
Adapun pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK); Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY).
Berikutnya, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setara menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali Kota dan Wakil Wali Kota; serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal