Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Beleid yang mulai berlaku Rabu, 13 Maret 2024 tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan. 

Adapun pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri (Lebaran) atau hari raya keagamaan lainnya. Sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan paling cepat pada Juni 2024. 

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 tidak akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara atau CLTN merupakan cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. 

Alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud antara lain mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK), mendampingi suami/istri/anak yang membutuhkan perawatan khusus, serta mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur. 

Dasar hukum pengenaan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN, dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, aparatur negara yang bakal mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

Aparatur negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus (Stafsus) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim ad hoc, serta Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural. 

Kemudian, termasuk pula Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas; Pegawai Non-ASN; aparatur negara lainnya; pensiunan; penerima pensiunan; dan penerima tunjangan. 

Adapun pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD. 

Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK); Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY). 

Berikutnya, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setara menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali Kota dan Wakil Wali Kota; serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

53 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

1 jam lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.


Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

1 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

Proses transisi ke pemerintahan Prabowo dikawal langsung oleh Presiden Jokowi dengan penyampaian sejumlah arahan dalam sidang kabinet terakhir.


Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut Jokowi Lebih senang bertemu dengan Ormas daripada KPK.


Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana meninjau hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 8 Oktober 2021. Di Taman Hutan Raya itu, Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono Prawiraatmaja, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

Presiden Jokowi menandatangani piagam penanda inisiasi rancangan hutan riset dan pendidikan seluas 621 hektare di IKN.


Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

1 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?


Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

2 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Konsorsium Nusantara - kumpulan investor dalam negeri yang dikepalai Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan dalam membantu pembangunan di IKN.


3 Pesan Penting Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Minta Menteri Dukung Penuh Program Prabowo

2 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
3 Pesan Penting Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Minta Menteri Dukung Penuh Program Prabowo

Jokowi berharap pemerintahan baru dapat segera bekerja dan berlari kencang setelah pelantikan usai.


Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.


Luhut Sebut Prabowo Terharu saat Ikut Sidang Kabinet Terakhir Jokowi

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024. Faisal meninggal di usia 65 tahun diduga karena serangan jantung. Tempo/Adil Al Hasan
Luhut Sebut Prabowo Terharu saat Ikut Sidang Kabinet Terakhir Jokowi

Luhut mengungkap bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto sempat menyampaikan paparan dalam Sidang Kabinet terakhir pemerintahan Jokowi