TEMPO.CO, Jakarta - PT Republika Media Mandiri atau Republika mengumumkan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal atas 60 karyawan bulan ini. Pemimpin Redaksi Republika, Elba Damhuri, menyampaikan PHK itu menyusul langkah serupa yang sebelumnya terjadi di akhir tahun lalu.
"Gelombang pertama Desember 2023," kata Elba dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis malam, 9 Mei 2024.
Elba memastikan bahwa perusahaannya tidak akan melakukan PHK gelombang ketiga menyusul PHK pada gelombang kedua bulan ini. Dia menyebut Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.
Salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, mengaku terdampak PHK gelombang pertama. Kepada Tempo, dia membenarkan adanya PHK massal dan menyebut tidak lagi tercatat sebagai pekerja di perusahaan media itu sejak awal tahun. "Saya sudah sejak Januari," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mengungkap bahwa seorang rekannya di Republik turut menanyakan soal uang pesangon beberapa waktu belakangan.
Kelanjutan Republika
Pemimpin Redaksi Republika, Elba Damhuri, enggan menjabarkan secara detail faktor-faktor pemicu PHK itu selain efisiensi perusahaan. Dia juga mengklaim bahwa sebagian karyawan memilih PHK secara sukarela.
Wartawan senior itu juga menegaskan bahwa segala kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan UU Ciptaker. "Semua pembayaran kompensansi akan dibayarkan minggu depan," ujarnya.
Elba juga memastikan bahwa perusahaannya tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Republika akan tetap mengembangkan produk jurnalistik baru. "Produk jurnalistik malah kami tambah. Platform-platform kami perkuat, dan new media menjadi fokus kami," tuturnya.
Pilihan Editor: Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M