Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

image-gnews
Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Bea Cukai bagian dari institusi pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan yang menangani soal pajak barang impor dan melindungi negara dari barang-barang ilegal. Namun, belakangan ini Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor.

Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang usai menahan sembilan mobil mewahnya.

“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial X (Twitter) itu.

Tentang kasus viral yang menyeret Bea Cukai 

1. Pajak Alat Paralayang

Baru-baru ini Bea Cukai menjadi sorotan karena menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X yang menyebutkan Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.

"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.

"Saya mendapat kiriman dari teman di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai," kata Hendra dalam Facebook pada 15 Mei 2024.

Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor barang dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."

2. Tas Hermes dirobek pasangan WNI

Permasalahan pajak impor Bea Cukai kembali terjadi pada pasangan Warga Negara Indonesia  (WNI) yang membawa tas mewah bermerek Hermes beberapa waktu lalu. Pasangan tersebut diminta membayar pajak masuk sebesar Rp 26 juta. Namun, mereka menolak membayar pajak tersebut karena mengklaim bahwa tas tersebut dibeli seharga Rp 16 juta.

Merasa tidak terima dengan pemberian pajak yang besar, pasangan tersebut pun memutuskan untuk merobek tas Hermes miliknya. Informasi ini beredar dalam sebuah video yang dibagikan oleh seorang pengguna media sosial X (Twitter) dengan nama akun @Artic_monkey.

“Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria dalam video itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.]

3. Jaket Cakra Khan

Permasalahan serupa pernah dirasakan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial  X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta membayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket yang dibeli seharga Rp 6 juta. 

Cakra Khan pun menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa hukum pihak ekspedisi untuk membayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari harga asli itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw ga mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta .. garelo siah,” tulis penyanyi asal Pangandaran itu.

4. Pejabat Bea Cukai terjerat hukum

Selain disorot karena masalah impor barang, sejumlah pejabat Bea Cukai juga ramai diberitakan terseret kasus hukum. Baru-baru ini, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendi Hutahaean, dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan tidak menyampaikan harta secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, Sebagai direktorat yang berhadapan langsung dengan masyarakat tentu Bea Cukai banyak menerima keluhan. "Karena sifatnya pelayanan, celah untuk menguntungkan diri sendiri terbuka lebar," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.

Selain Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang terjerat kasus suap, hingga eks Kakanwil Bea Cukai Riau, Ronny Risfyandi  yang terlibat kasus impor gula. 

5. Masalah izin impor tak hanya tanggung jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut gembira perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 yang mengatur impor barang kiriman. Bendahara negara itu menekankan masalah perizinan impor tak hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah impor saat ini Bea Cukai akan bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelindo serta instansi terkait lainnya. “Sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini kordinasi bersama jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja,” ujarnya di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.

Menurut dia, mungkin yang saat ini sedang diperhatikan masyarakat adalah Bea Cukai, namun sebetulnya seluruh proses impor tidak hanya tanggung jawab bea cukai.

6. Presiden Jokowi bakal 'cawe-cawe' beresi Bea Cukai

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini. Jokowi mengatakan dia beserta jajaran akan menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai yang belakangan menjadi sorotan publik

“Ya, nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024. 

Bea dan Cukai menjadi sorotan publik khususnya di media sosial, terkait pengiriman sejumlah barang dari luar negeri. Sejumlah peristiwa yang cukup menyita perhatian publik terhadap Bea Cukai, antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri, dan pengiriman barang hibah berupa keyboard untuk sekolah luar biasa (SLB).

KAKAK INDRA PURNAMA | RADEN PUTRI | ANDIKA DWI | ILONA| MUTIA YUANTISYA | YUDONO YANUAR 
Pilihan editor: Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Restoran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terbakar, Video Kebakaran Viral

6 hari lalu

Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta pada 1 September 2024. X/RomeoWalker19
Restoran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terbakar, Video Kebakaran Viral

Video kebakaran di sebuah makanan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta viral di media sosial. Api bisa dipadamkan sebelum membesar.


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

8 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

8 hari lalu

Seekor primata jenis Owa Siamang dan 2 ekor Owa Ungko diselamatkan dari upaya penyelundupan satwa oleh seorang turis Mesir yang ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 30 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.


Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.


Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

9 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.


Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

10 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga tak diperiksa Bea Cukai ketika mendarat di Solo. Pengamat jelaskan celahnya.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

10 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.