Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

image-gnews
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah, mengungkapkan pihaknya sedang menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal

"Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," jelas Siti Aminah pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Siti, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan. "Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak," ujarnya.

Saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang melanjutkan sosialisasi dan melakukan edukasi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal. 

"Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 usaha mikro kecil yang mendapat secara gratis," ucap Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati.

Sampai saat ini, menurut Muti, ada 125 pelaku usaha di seluruh Indonesia yang diberi fasilitas sertifikasi gratis dari LPPOM. Adapun, target utama pemerintah untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. 

Dilansir dari bpjph.halal.go.id, untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat berikut:

  • Surat permohonan melalui http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
  • Formulir pendaftaran melalui
  • NIB
  • Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup)
  • Daftar nama produk di SIHALAL
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada.

Adapun cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id
  2. Setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/
  3. Kemudian, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan;
  4. Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;
  5. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL;
  6. Lalu, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL;
  7. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL;
  8. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal; dan
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH".

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Kemenkop: Jangan Persulit UMKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

11 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

2 hari lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

3 hari lalu

Dirut LPPOM Muti Arintawati. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.


Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

3 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

5 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

5 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

5 hari lalu

Ilustrasi halal. Shutterstock
LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

9 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

10 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

10 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.