Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari LSM Sedunia: Bagaimana Syarat Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO

image-gnews
Ilustrasi LSM atau NGO. freepik.com
Ilustrasi LSM atau NGO. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan 27 Februari sebagai Hari LSM Sedunia secara resmi diusulkan pada 2010, kemudian dideklarasikan pada 2012. Hari LSM Sedunia diperingati untuk pertama kalinya oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Uni Eropa, dan organisasi internasional lainnya pada 2014 lalu. Memang tak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan global, mengadvokasi hak asasi manusia dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan

Pada era di mana ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan tantangan sosial lainnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) muncul sebagai agen perubahan yang kuat. Tidak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai isu sosial lainnya. Akan tetapi, untuk mendirikan LSM dan membuatnya berfungsi secara efektif, dibutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pengertian, syarat, dan ketentuannya.

Apa itu LSM?

Mengutip dari laman Britannica.com, Organisasi non-pemerintah atau NGO yang kerap disebut LSM merupakan kelompok individu atau organisasi sukarela, biasanya tidak berafiliasi dengan pemerintah manapun dan dibentuk untuk memberikan layanan atau untuk mengadvokasi kebijakan publik. Meskipun LSM sejatinya tidak terikat dengan pemerintah manapun, beberapa LSM khususnya yang berbasis di negara-negara otoriter, mungkin dibentuk atau bahkan dikendalikan oleh pemerintah. Perlu diingat, bahwa berdasarkan sebagian besar definisi, partai politik dan organisasi kriminal atau gerilya kekerasan tidak bisa dianggap sebagai LSM.

Syarat Mendirikan LSM

Sebelum Anda mendirikan LSM, sebaiknya Anda mengetahui bahwa terdapat dua jenis LSM yakni perkumpulan biasa atau organisasi massa dan perkumpulan berbadan hukum. Untuk mendirikan lembaga perkumpulan biasa, aturan ini tertuang pada Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Sementara itu, untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, regulasinya tertuang dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Regulasi ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau UU Yayasan. Maka sebelum mendirikan LSM yang berbadan hukum berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi.

  • KTP Pendiri
  • Anggaran Dasar dan ART LSM yang berisi maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, serta susunan pengurus
  • Pendiri, jumlahnya tidak ditentukan
  • SKT Kota Administrasi atau Kabupaten
  • Selembar foto tampak depan kantor sekretariat LSM, lengkap dengan papan nama, dan alamat LSM ukuran Kartu Pos.
  • Surat izin domisili kantor dari kelurahan atau kecamatan
  • Surat keterangan di atas materai Rp.6.000 tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme atau multi kepengurusan)
  • Surat keterangan tidak berafiliasi dengan atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang garuda sebagai lambang organisasi
  • Data keuangan
  • Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Pendaftaran pada Kementerian Dalam Negeri RI
  • Pendaftaran pada Bankesbang

Tahapan Mendirikan LSM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahapan mendirikan LSM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan peraturan itu, terdapat empat tahapan mendirikan LSM. Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, berikut tahapan mendirikan LSM.

1. Pengajuan permohonan
Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota

2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Menurut pasal 11, beberapa persyaratan dokumen yang harus dilampirkan diantaranya; akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, susunan pengurus,surat keterangan domisili sekretariat Ormas, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau perkara pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Persyaratan lebih lanjut dijelaskan pada poin kedua pasal 11 dan pasal-pasal seterusnya.

3. Pendaftaran
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dilakukan, maka proses pendaftaran LSM sedang dilakukan.

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT atau penolakan permohonan pendaftaran
Pada akhirnya, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar apabila permohonan diterima dan SKT apabila permohonan ditolak.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: 27 Februari Hari LSM Sedunia, Menyelami Latar Belakang Berdirinya Organisasi Non-Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

1 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

2 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


Mudarat Tambang buat Ormas

4 hari lalu

Mudarat Tambang buat Ormas

Risiko mengintai di balik rencana pemberian izin tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Perusahaan besar berpotensi sebagai 'penumpang gelap'.


Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

6 hari lalu

Wakil Menteri Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri Belanda Michiel Sweers (kedua kiri) bersama sejumlah rombongan dari Kedutaan Belanda di Indonesia mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat, 26 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

13 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

16 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

31 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

38 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberi sambutan di acara deklarasi dukungan Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Ahad, 7 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.