Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari LSM Sedunia: Bagaimana Syarat Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO

image-gnews
Ilustrasi LSM atau NGO. freepik.com
Ilustrasi LSM atau NGO. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan 27 Februari sebagai Hari LSM Sedunia secara resmi diusulkan pada 2010, kemudian dideklarasikan pada 2012. Hari LSM Sedunia diperingati untuk pertama kalinya oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Uni Eropa, dan organisasi internasional lainnya pada 2014 lalu. Memang tak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan global, mengadvokasi hak asasi manusia dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan

Pada era di mana ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan tantangan sosial lainnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) muncul sebagai agen perubahan yang kuat. Tidak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai isu sosial lainnya. Akan tetapi, untuk mendirikan LSM dan membuatnya berfungsi secara efektif, dibutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pengertian, syarat, dan ketentuannya.

Apa itu LSM?

Mengutip dari laman Britannica.com, Organisasi non-pemerintah atau NGO yang kerap disebut LSM merupakan kelompok individu atau organisasi sukarela, biasanya tidak berafiliasi dengan pemerintah manapun dan dibentuk untuk memberikan layanan atau untuk mengadvokasi kebijakan publik. Meskipun LSM sejatinya tidak terikat dengan pemerintah manapun, beberapa LSM khususnya yang berbasis di negara-negara otoriter, mungkin dibentuk atau bahkan dikendalikan oleh pemerintah. Perlu diingat, bahwa berdasarkan sebagian besar definisi, partai politik dan organisasi kriminal atau gerilya kekerasan tidak bisa dianggap sebagai LSM.

Syarat Mendirikan LSM

Sebelum Anda mendirikan LSM, sebaiknya Anda mengetahui bahwa terdapat dua jenis LSM yakni perkumpulan biasa atau organisasi massa dan perkumpulan berbadan hukum. Untuk mendirikan lembaga perkumpulan biasa, aturan ini tertuang pada Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Sementara itu, untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, regulasinya tertuang dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Regulasi ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau UU Yayasan. Maka sebelum mendirikan LSM yang berbadan hukum berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi.

  • KTP Pendiri
  • Anggaran Dasar dan ART LSM yang berisi maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, serta susunan pengurus
  • Pendiri, jumlahnya tidak ditentukan
  • SKT Kota Administrasi atau Kabupaten
  • Selembar foto tampak depan kantor sekretariat LSM, lengkap dengan papan nama, dan alamat LSM ukuran Kartu Pos.
  • Surat izin domisili kantor dari kelurahan atau kecamatan
  • Surat keterangan di atas materai Rp.6.000 tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme atau multi kepengurusan)
  • Surat keterangan tidak berafiliasi dengan atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang garuda sebagai lambang organisasi
  • Data keuangan
  • Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Pendaftaran pada Kementerian Dalam Negeri RI
  • Pendaftaran pada Bankesbang

Tahapan Mendirikan LSM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahapan mendirikan LSM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan peraturan itu, terdapat empat tahapan mendirikan LSM. Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, berikut tahapan mendirikan LSM.

1. Pengajuan permohonan
Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota

2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Menurut pasal 11, beberapa persyaratan dokumen yang harus dilampirkan diantaranya; akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, susunan pengurus,surat keterangan domisili sekretariat Ormas, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau perkara pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Persyaratan lebih lanjut dijelaskan pada poin kedua pasal 11 dan pasal-pasal seterusnya.

3. Pendaftaran
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dilakukan, maka proses pendaftaran LSM sedang dilakukan.

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT atau penolakan permohonan pendaftaran
Pada akhirnya, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar apabila permohonan diterima dan SKT apabila permohonan ditolak.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: 27 Februari Hari LSM Sedunia, Menyelami Latar Belakang Berdirinya Organisasi Non-Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

17 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.


Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

19 jam lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.


Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

Refly menyebut Anies punya momentum untuk mendirikan partai politik karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih disukai oleh masyarakat


Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

9 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

10 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

10 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


PKS Hormati Rencana Anies Baswedan Bikin Partai Baru

13 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
PKS Hormati Rencana Anies Baswedan Bikin Partai Baru

Hidayat Nur Wahid menyebut PKS menghormati sikap dan pilihan politik Anies Baswedan yang berencana membuat partai baru ataupun ormas.


Ramai di Media Sosial X, Benarkah Anies Baswedan Buat Partai Perubahan Indonesia?

13 hari lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Ramai di Media Sosial X, Benarkah Anies Baswedan Buat Partai Perubahan Indonesia?

Usai sinyal Anies Baswedan akan bikin ormas atau partai politik, muncul viral di media sosial X soal Partai Perubahan Indonesia.


Geger Ormas atau Parpol Baru: Anies Baswedan dan Sudirman Said Beri Respons

14 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan santap siang bersama di warung tegal (Warteg) Nurul, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juni 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Geger Ormas atau Parpol Baru: Anies Baswedan dan Sudirman Said Beri Respons

Anies menegaskan surat edaran untuk pendaftaran partai dan permintaan sumbangan bukan darinya. Nama Sudirman Said ikut terseret.


Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada 2024 Beri Sinyal Bikin Partai Politik, Apa Syarat Bikin Partai Politik?

15 hari lalu

Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada 2024 Beri Sinyal Bikin Partai Politik, Apa Syarat Bikin Partai Politik?

Anies Baswedan memberikan sinyal akan dirikan ormas atau partai politik usai tak maju Pilkada 2024. Ini syarat mendirikan partai politik.