Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari LSM Sedunia: Bagaimana Syarat Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO

image-gnews
Ilustrasi LSM atau NGO. freepik.com
Ilustrasi LSM atau NGO. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan 27 Februari sebagai Hari LSM Sedunia secara resmi diusulkan pada 2010, kemudian dideklarasikan pada 2012. Hari LSM Sedunia diperingati untuk pertama kalinya oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Uni Eropa, dan organisasi internasional lainnya pada 2014 lalu. Memang tak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan global, mengadvokasi hak asasi manusia dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan

Pada era di mana ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan tantangan sosial lainnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) muncul sebagai agen perubahan yang kuat. Tidak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai isu sosial lainnya. Akan tetapi, untuk mendirikan LSM dan membuatnya berfungsi secara efektif, dibutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pengertian, syarat, dan ketentuannya.

Apa itu LSM?

Mengutip dari laman Britannica.com, Organisasi non-pemerintah atau NGO yang kerap disebut LSM merupakan kelompok individu atau organisasi sukarela, biasanya tidak berafiliasi dengan pemerintah manapun dan dibentuk untuk memberikan layanan atau untuk mengadvokasi kebijakan publik. Meskipun LSM sejatinya tidak terikat dengan pemerintah manapun, beberapa LSM khususnya yang berbasis di negara-negara otoriter, mungkin dibentuk atau bahkan dikendalikan oleh pemerintah. Perlu diingat, bahwa berdasarkan sebagian besar definisi, partai politik dan organisasi kriminal atau gerilya kekerasan tidak bisa dianggap sebagai LSM.

Syarat Mendirikan LSM

Sebelum Anda mendirikan LSM, sebaiknya Anda mengetahui bahwa terdapat dua jenis LSM yakni perkumpulan biasa atau organisasi massa dan perkumpulan berbadan hukum. Untuk mendirikan lembaga perkumpulan biasa, aturan ini tertuang pada Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Sementara itu, untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, regulasinya tertuang dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Regulasi ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau UU Yayasan. Maka sebelum mendirikan LSM yang berbadan hukum berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi.

  • KTP Pendiri
  • Anggaran Dasar dan ART LSM yang berisi maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, serta susunan pengurus
  • Pendiri, jumlahnya tidak ditentukan
  • SKT Kota Administrasi atau Kabupaten
  • Selembar foto tampak depan kantor sekretariat LSM, lengkap dengan papan nama, dan alamat LSM ukuran Kartu Pos.
  • Surat izin domisili kantor dari kelurahan atau kecamatan
  • Surat keterangan di atas materai Rp.6.000 tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme atau multi kepengurusan)
  • Surat keterangan tidak berafiliasi dengan atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang garuda sebagai lambang organisasi
  • Data keuangan
  • Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Pendaftaran pada Kementerian Dalam Negeri RI
  • Pendaftaran pada Bankesbang

Tahapan Mendirikan LSM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahapan mendirikan LSM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan peraturan itu, terdapat empat tahapan mendirikan LSM. Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, berikut tahapan mendirikan LSM.

1. Pengajuan permohonan
Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota

2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Menurut pasal 11, beberapa persyaratan dokumen yang harus dilampirkan diantaranya; akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, susunan pengurus,surat keterangan domisili sekretariat Ormas, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau perkara pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Persyaratan lebih lanjut dijelaskan pada poin kedua pasal 11 dan pasal-pasal seterusnya.

3. Pendaftaran
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dilakukan, maka proses pendaftaran LSM sedang dilakukan.

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT atau penolakan permohonan pendaftaran
Pada akhirnya, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar apabila permohonan diterima dan SKT apabila permohonan ditolak.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: 27 Februari Hari LSM Sedunia, Menyelami Latar Belakang Berdirinya Organisasi Non-Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

13 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

20 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberi sambutan di acara deklarasi dukungan Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Ahad, 7 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

23 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

26 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

27 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

30 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

39 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

39 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

41 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Pentingnya Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri, Ini Pertimbangan Sebelum Diputuskan Menteri Agama

50 hari lalu

Petugas Kementerian Agama Sumbar melakukan pemantauan hilal di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 22 Mei 2020. Berdasarkan hasil sidang isbat dari Kementerian Agama di Jakarta menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H jatuh pada Ahad, 24 Mei 2020. ANTARA/Iggoy el Fitra
Pentingnya Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri, Ini Pertimbangan Sebelum Diputuskan Menteri Agama

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan dan Idul Fitri. Siapa peserta sidang isbat itu?