TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan 27 Februari sebagai Hari LSM Sedunia secara resmi diusulkan pada 2010, kemudian dideklarasikan pada 2012. Hari LSM Sedunia diperingati untuk pertama kalinya oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Uni Eropa, dan organisasi internasional lainnya pada 2014 lalu. Memang tak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan global, mengadvokasi hak asasi manusia dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan
Pada era di mana ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan tantangan sosial lainnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) muncul sebagai agen perubahan yang kuat. Tidak dapat dipungkiri, LSM memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia, lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai isu sosial lainnya. Akan tetapi, untuk mendirikan LSM dan membuatnya berfungsi secara efektif, dibutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pengertian, syarat, dan ketentuannya.
Apa itu LSM?
Mengutip dari laman Britannica.com, Organisasi non-pemerintah atau NGO yang kerap disebut LSM merupakan kelompok individu atau organisasi sukarela, biasanya tidak berafiliasi dengan pemerintah manapun dan dibentuk untuk memberikan layanan atau untuk mengadvokasi kebijakan publik. Meskipun LSM sejatinya tidak terikat dengan pemerintah manapun, beberapa LSM khususnya yang berbasis di negara-negara otoriter, mungkin dibentuk atau bahkan dikendalikan oleh pemerintah. Perlu diingat, bahwa berdasarkan sebagian besar definisi, partai politik dan organisasi kriminal atau gerilya kekerasan tidak bisa dianggap sebagai LSM.
Syarat Mendirikan LSM
Sebelum Anda mendirikan LSM, sebaiknya Anda mengetahui bahwa terdapat dua jenis LSM yakni perkumpulan biasa atau organisasi massa dan perkumpulan berbadan hukum. Untuk mendirikan lembaga perkumpulan biasa, aturan ini tertuang pada Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sementara itu, untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, regulasinya tertuang dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Regulasi ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau UU Yayasan. Maka sebelum mendirikan LSM yang berbadan hukum berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi.
- KTP Pendiri
- Anggaran Dasar dan ART LSM yang berisi maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, serta susunan pengurus
- Pendiri, jumlahnya tidak ditentukan
- SKT Kota Administrasi atau Kabupaten
- Selembar foto tampak depan kantor sekretariat LSM, lengkap dengan papan nama, dan alamat LSM ukuran Kartu Pos.
- Surat izin domisili kantor dari kelurahan atau kecamatan
- Surat keterangan di atas materai Rp.6.000 tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme atau multi kepengurusan)
- Surat keterangan tidak berafiliasi dengan atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang garuda sebagai lambang organisasi
- Data keuangan
- Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI
- Pendaftaran pada Kementerian Dalam Negeri RI
- Pendaftaran pada Bankesbang
Tahapan Mendirikan LSM
Tahapan mendirikan LSM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan peraturan itu, terdapat empat tahapan mendirikan LSM. Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, berikut tahapan mendirikan LSM.
1. Pengajuan permohonan
Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota
2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Menurut pasal 11, beberapa persyaratan dokumen yang harus dilampirkan diantaranya; akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, susunan pengurus,surat keterangan domisili sekretariat Ormas, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau perkara pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Persyaratan lebih lanjut dijelaskan pada poin kedua pasal 11 dan pasal-pasal seterusnya.
3. Pendaftaran
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dilakukan, maka proses pendaftaran LSM sedang dilakukan.
4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT atau penolakan permohonan pendaftaran
Pada akhirnya, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar apabila permohonan diterima dan SKT apabila permohonan ditolak.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: 27 Februari Hari LSM Sedunia, Menyelami Latar Belakang Berdirinya Organisasi Non-Pemerintah