Melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, berikut cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik ‘Login’ atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 16 digit NIK.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Apabila tidak berhasil masuk, Anda dapat melakukan cek validitas pada layanan ‘Data Profil’. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
RADEN PUTRI
Pilihan editor: NIK-NPWP Tak Dipadankan hingga 31 Desember 2023, Ditjen Pajak: Akses Layanan Akan Terkendala