Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum
Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki sudah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id. Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan. Berikut cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:
1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda.
2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.
3. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.
4. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.
6. Apabila NIK Anda sudah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Apabila NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP