TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya per 1 Januari 2024, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP. Pemerintah sendiri memang sudah lama berencana untuk menggabungkan NIK dan NPWP sebagai satu identitas yang sama.
Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) yang akan membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekalilgus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Adapun peraturan tentang integrasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengungkapkan hingga 7 Desember 2023, sudah ada sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Angka ini mencapai 82,52 persen dari total 69 juta NIK wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP adalah sebelum 1 Januari 2024 atau pada 31 Desember 2023. Adapun dampak dari NIK dan NPWP yang tidak dipadankan adalah kendala saat mengakses layanan perpajakan.
“Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad malam, 10 Desember 2023.
Lantas, bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum?